Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2019 | 18:54 WIB
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo saat gelar perkara di mapolsek setempat pada Senin (12/8/2019). [Suara.com/Rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Polsek Mergangsan meringkus TS (27) wisatawan asal Tayem Timur, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah karena nekad mencuri sejumlah kotak infak di Masjid Tamtama Prawirotaman RT 023/RW007 Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Sabtu dan Kamis (3/8/2019 dan 8/8/2019).

Di hadapan awak media, TS yang baru sebulan berlibur di Yogyakarta mengaku nekat mencuri karena kehabisan bekal dan biaya transportasi.

"Awal ke Jogja liburan, terus (mencuri) karena kehabisan dana, buat makan, penginapan, dan kebutuhan sehari-hari juga," ujarnya saat diwawancarai di Polsek Mergangsan Jl Sisingamangaraja No 55A Brontokusuman, Mergangsan, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (12/8/2019).

Sementara, Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo mengatakan pelaku tertangkap camera CCTV ketika melakukan aksinya. Karena ketahuan oleh takmir, pelaku bersembunyi di dalam toilet kemudian dilakukan penangkapan pada Sabtu (8/8/2019) lalu.

Baca Juga: Dua Kali Kepergok Curi Kotak Amal di Sukabumi, Pelaku: Uangnya untuk Makan

"Modus pelaku mencongkel engsel dengan paku, karena terekam CCTV maka ketahuan oleh marbot masjid dan langsung kita amankan," ujarnya.

Selain itu, tambah Tri, pelaku telah melakukan pencurian kontak infak masjid sebanyak 14 kali pada lima lokasi berbeda yaitu, Masjid Tamtama Prawirotaman, Masjid Al-Huda Prawirotaman, Langgar Al Makmur Gondomanan, Musala Alikhsan Gondomanan dan Musala Al Mukhlisin.

"Dari pengakuan pelaku sudah 14 kali melakukan pencurian ditempat-tempat yang berbeda, kita akan terus kembangkan. Pelaku biasanya melakukan aksinya jam 01.00 WIB dini hari," ujarnya

Dari hasil kejahatan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu switer lengan panjang berwarna hitam, satu topi kepala merk Three Second warna hitam, satu celana jin panjang warna hijau dan satu paku besi serta dua buah kotak infaq yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.

Kekinian pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat k 5 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Bukannya Salat Masuk Masjid, Irwansyah Malah Bobol Kotak Amal Pakai Linggis

Kontributor : Rahmad Ali

Load More