Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 18 Agustus 2019 | 08:55 WIB
ilustrasi penjara anak. (shutterstock)

SuaraJogja.id - MP, salah satu narapidana atau napi yang bebas setelah mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-74, berbahagia sekaligus bersedih. Ia bahagia karena telah bebas dari penjara, namun ia juga bersedih karena ayah kandung yang tak dijumpainya selama kurang lebih 15 tahun, masih mendekam di penjara yang sama.

MP adalah salah satu narapidana di Rutan Kelas IIB Bantul, Yogyakarta yang mendapatkan remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM saat HUT Kemerdekaan RI ke-74 pada Sabtu (17/8/2019). Ia dinyatakan langsung bebas setelah mendapat pengurangan hukuman sebanyak 30 hari.

“Bingung harus bilang apa,". Begitulah kata terucap dari mulut MP usai menerima ucapan selamat dari Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih atas remisi yang diperolehnya, demikian dilansir Harian Jogja, Sabtu.

Pemuda kelahiran Sleman 22 tahun lalu itu menjadi salah satu dari 74 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Rutan Pajangan Bantul yang mendapat remisi umum.

Baca Juga: Tiga Napi Kasus Korupsi yang Mendekam di Lapas Wanita Malang Dapat Remisi

MP adalah narapidana kasus pencurian yang dihukum selama 10 bulan penjara, namun baru sembilan bulan menjalani hukuman ia langsung bebas karena remisi. Remisi itu ia dapatkan karena berkelakuan baik dan tidak ada catatan pelanggaran disiplin selama di penjara.

Mengenakan peci hitam, kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan panjang warna hitam, MP bersedia berbagi sekelumit cerita selama dalam penjara kepada Harian Jogja. Namun belum sempat menjawab, kedua mata MP berkaca-kaca, wajahnya yang tadinya menunduk seketika mendongak ke atas. Ia lalu berkedip-kedip seolah tidak ingin air matanya terjatuh, kemudian berusaha tegar kembali.

“Saya tidak akan mengulangi lagi,” ucap MP.

Ia merasa hukuman selama sembilan bulan di Rutan Pajangan sudah cukup membuatnya insaf dan ingin kembali pada masyarakat. Namun baginya tidak mudah untuk langsung menunjukan diri pada masyarakat, karena merasa malu.

“Saya butuh menenangkan diri dulu,” katanya.

Baca Juga: Hemat Jatah Makan Rp 9,9 Miliar, 6.556 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Meski sudah bisa langsung menghirup udara bebas, MP masih menyimpan beban. Beban itu ia ungkapkan bahwa di dalam Rutan Pajangan Bantul juga terdapat ayah kandungnya sendiri, berinisial BW.

Ayah kandung yang selama ini dia impikan untuk bertemu sejak usia taman kanak-kanak (TK), ternyata malah dipertemukan di dalam penjara. BW terjerat kasus pencurian pada Desember 2018 lalu, kemudian dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul dengan hukuman penjara selama setahun pada Februari 2019. Sampai saat ini ayahnya baru separuh menjalani hukuman dan tidak mendapat remisi pada HUT RI tahun ini.

Kisah itu bermula saat MP baru menjalani sekitar tiga bulan hukuman. Ia diberitahu bibinya bahwa ayahnya yang selama ini dicarinya ada dalam Rutan Pajangan Bantul. Ia kaget campur penasaran. Bagaimana tidak ayahnya itu pergi meninggalkan MP sejak usia MP masih usia sekitar tiga tahun.

Sejak saat itu tidak pernah menemuinya. Kondisi MP semakin memprihatinkan karena harus ditinggal ibunya saat usia 13 tahun. Ibunya meninggal dunia. MP akhirnya tinggal bersama neneknya di salah satu wilayah di Sleman. Bersama nenek dan bibinya, MP bisa sekolah hingga lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun selepas lulus SMA ia tidak melanjutkan kuliah karena tak ada biaya.

MP bekerja serabutan dan sempat menjadi sopir pengantar barang di salah satu toko berjejaring. Ia juga sempat menjadi sales. Sejak itu ia mulai banyak bergaul dengan teman-temannya di luar rumah hingga pergaulan menjurus pada perbuatan pidana.

Ia terjerat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sewon, Bantul, pada medio 2018 lalu.

“Waktu itu gara-garanya habis minum [minuman keras] bersama teman-teman, lihat ada motor pinggir jalan kuncinya menempel langsung diambil. Kejadiannya enggak sengaja,” kata MP.

Ia tidak ingin membahas panjang lebar soal sejarah kasusnya, namun ia saat ini sudah sadar dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia ingin bekerja dan berharap dapat diterima.

"Tetapi belum ada gambaran mau bekerja dimana,” kata dia.

Berbeda Sel

Ilustrasi pemberian remisi di Lapas yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Setelah bertemu dengan ayahnya dalam penjara, MP mengaku jarang bertemu karena berbeda sel. Saat pertama bertemu ia sempat marah namun bingung meluapkan amarahnya. “Marah sih iya, tapi bagaimana ya. Orang yang saya ingin ketemu sejak kecil ditinggal tapi harus bertemu di sini [penjara],” ungkap MP. Namun ia tidak dendam pada ayahnya dan berusaha berbuat baik.

Kepala Rutan Pajangan Bantul, Soleh Joko Sutopo mengatakan pengalaman MP ini memang cukup unik dan jarang terjadi. Namun demikian, Soleh mengatakan MP menjadi salah satu dari 74 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Soleh mengatakan semua yang mendapat remisi di Rutan Pajangan Bantul lamanya bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Sementara dari semua narapidana yang mendapat remisi, sebagian besar adalah kasus pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan obat terlarang.

Ia mengatakan remisi merupakan hak setiap warga binaan yang harus diberikan selama memenuhi syarat.

“Sebenarnya selama warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik mereka sudah tahu besaran remisi yang didapat melalui layanan informasi remisi berbasis teknologi informasi. Layanan remisi di Rutan Bantul sudah sangat terbuka,” kata Soleh.

Soleh mengatakan informasi hak remisi dan cuti bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan itu bisa diakses oleh keluarga warga binaan di ruang tunggu rutan. Bahkan pihak keluarga bisa mengetahui sejak kapan warga binaan masuk rutan, bagaimana kelakuan selama dalam Rutan, kapan mendapat remisi, dan berapa kuota remisi yang didapat.

Sistem informasi remisi yang terbuka itu, kata Soleh, merupakan bagian dari upaya manajemen Rutan Kelas IIB Bantul dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, adanya kepastian hukum, baik kepastian layanan remisi, layanan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti bersama, maupun cuti menjelang bebas.

Wakil Bupati Abdul Halim Muslih mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan namun apresiasi negara terhadap warga binaan yang sudah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

“Melalui pemberian remisi diharapkan semua warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia,” kata Halim.

Load More