Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:22 WIB
Jurusan Sepi Peminat UGM (Dok. UGM)

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas menyusul penetapan HU, Direktur Pengembangan Usaha UGM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.

Saat ini pihak kampus memastikan bahwa HU sedang dalam proses untuk diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).

"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pascapenetapannya sebagai tersangka," kata Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Made Andi menambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian, status HU sebagai PNS diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

Selama proses berlangsung, HU tidak lagi memiliki kewajiban mengajar atau menjalankan tugas akademik di lingkungan kampus biru tersebut.

"Kalau diberhentikan sementara berarti gajinya itu berkurang atau dipotong, itu ketentuan negara. Tapi karena beliau diberhentikan sementara statusnya itu maka di UGM dibebaskan semua, tidak ada kewajiban dan haknya tidak ada," ungkapnya.

Terkait kemungkinan sanksi tambahan terhadap HU, pihak UGM masih menunggu proses hukum yang bakal berlaku. Menurut dia, UGM tak akan tergesa-gesa dalam mengambil tindakan dalam kasus ini.

"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," ujarnya.

Aktivitas Kantor Tak Terganggu

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Distop Sementara buntut Keracunan Massal di Sleman, Sampel Makanan Diuji Lab

Sementara itu, Made Andi, aktivitas di Kantor Direktorat Pengembangan Usaha UGM tidak terganggu.

Kendati demikian, penunjukan pimpinan organisasi yang baru bakal segera dilakukan.

"Kan kalau beliau secara direktur sudah diberhentikan, maka ada Plt. Nah itu dalam proses juga, tapi tentu sebelum itu prosesnya tidak boleh ada kegiatan yang berhenti," ujarnya.

Selain itu, belum ada pula penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kasus ini di kantor tersebut.

Selain itu belum ada pula permintaan keterangan kepada pimpinan UGM.

Namun pihak kampus memastikan telah melakukan mitigasi dan persiapan internal sebagai bentuk antisipasi penanganan kasus ini.

Load More