SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas menyusul penetapan HU, Direktur Pengembangan Usaha UGM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar.
Saat ini pihak kampus memastikan bahwa HU sedang dalam proses untuk diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).
"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pascapenetapannya sebagai tersangka," kata Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Made Andi menambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum kepegawaian, status HU sebagai PNS diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.
Selama proses berlangsung, HU tidak lagi memiliki kewajiban mengajar atau menjalankan tugas akademik di lingkungan kampus biru tersebut.
"Kalau diberhentikan sementara berarti gajinya itu berkurang atau dipotong, itu ketentuan negara. Tapi karena beliau diberhentikan sementara statusnya itu maka di UGM dibebaskan semua, tidak ada kewajiban dan haknya tidak ada," ungkapnya.
Terkait kemungkinan sanksi tambahan terhadap HU, pihak UGM masih menunggu proses hukum yang bakal berlaku. Menurut dia, UGM tak akan tergesa-gesa dalam mengambil tindakan dalam kasus ini.
"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," ujarnya.
Aktivitas Kantor Tak Terganggu
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Distop Sementara buntut Keracunan Massal di Sleman, Sampel Makanan Diuji Lab
Sementara itu, Made Andi, aktivitas di Kantor Direktorat Pengembangan Usaha UGM tidak terganggu.
Kendati demikian, penunjukan pimpinan organisasi yang baru bakal segera dilakukan.
"Kan kalau beliau secara direktur sudah diberhentikan, maka ada Plt. Nah itu dalam proses juga, tapi tentu sebelum itu prosesnya tidak boleh ada kegiatan yang berhenti," ujarnya.
Selain itu, belum ada pula penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kasus ini di kantor tersebut.
Selain itu belum ada pula permintaan keterangan kepada pimpinan UGM.
Namun pihak kampus memastikan telah melakukan mitigasi dan persiapan internal sebagai bentuk antisipasi penanganan kasus ini.
"Kami tidak akan mendahului apapun, kami akan mengikuti proses dengan baik yang dilakukan lembaga peradilan," tandasnya.
Sementar untuk pendampingan hukum terhadap HU, kampus belum mengambil keputusan resmi.
"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak. Ini masih dikaji," pungkasnya.
Kasus Korupsi Dosen UGM
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar
Dalam kasus ini, HU tidak sendirian. Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat