SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mempertanyakan kinerja institusi Kejaksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum jaksa Kejari Yogyakarta (ESF) pada Senin (19/8/2019). Kasus tersebut menunjukkan institusi kejaksaan masih belum bersih dari korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengungkapkan, peristiwa ini terjadi tidak lama setelah OTT di Kejati DKI Jakarta pada Juni 2019. Terulangnya kejadian OTT jaksa di Yogyakarta disinyalir dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap hukum secara umum.
"Reformasi kejaksaan belum berhasil mengakhiri praktik korupsi. Padahal, sebuah negara dapat berhasil memberantas korupsi jika institusi penegak hukumnya terlebih dahulu bersih," katanya dalam rilis yang diterima Selasa (20/8/2019) malam.
Dugaan korupsi yang melibatkan oknum TP4D, menurut Zaenur merupakan ironi. Sebab tugas jaksa seharusnya mencegah penyimpangan dalam pembangunan. Namun sejak awal pembentukannya, TP4D problematik dari sisi hukum.
Diantaranya terlalu jauh dari tupoksi. Kejaksaan seharusnya menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan.
"Memang kejaksaan dapat memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Namun, kewenangan ini bukan berarti kejaksaan dapat masuk dan menempel dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan instansi pemerintah," ungkapnya.
Selain itu terjadi tumpang tindih peran dengan instansi pengawasan. Wilayah pengawasan sebenarnya sudah menjadi tugas lembaga pengawas, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal.
Namun dengan masuknya TP4D dalam proyek pembangunan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat efektifitas kinerja pengawasan. Peran TP4D juga rawan konflik kepentingan.
Peran TP4D mengawal proses pembangunan dari penyimpangan justru menimbulkan kerancuan. Bagaimana pihak yang sejak awal mengawal dan mengarahkan proyek pembangunan akan menindak penyimpangan. Artinya jika terdapat penyimpangan, justru kinerja pengawalan dan pengarahannya bermasalah.
"Akibatnya, dapat tercipta ruang interaksi antarpihak berkepentingan dengan TP4D. Tentu TP4D sangat ditakuti karena memiliki kewenangan penindakan. Ruang inilah yang dimainkan oleh oknum jaksa dalam kasus proyek gorong-gorong Pemkot Yogyakart," paparnya.
Karenanya Pukat UGM berharap KPK perlu mengembangkan kasus ini agar tuntas dan tidak terulang. KPK tidak boleh berhenti pada penindakan. Pasca OTT, KPK harus memberi pendampingan kepada Pemkot Yogyakarta dalam pencegahan korupsi.
Baca Juga: Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
"Tujuannya memastikan terjadi perubahan sistemik untuk mencegah korupsi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi