SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mempertanyakan kinerja institusi Kejaksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum jaksa Kejari Yogyakarta (ESF) pada Senin (19/8/2019). Kasus tersebut menunjukkan institusi kejaksaan masih belum bersih dari korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengungkapkan, peristiwa ini terjadi tidak lama setelah OTT di Kejati DKI Jakarta pada Juni 2019. Terulangnya kejadian OTT jaksa di Yogyakarta disinyalir dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap hukum secara umum.
"Reformasi kejaksaan belum berhasil mengakhiri praktik korupsi. Padahal, sebuah negara dapat berhasil memberantas korupsi jika institusi penegak hukumnya terlebih dahulu bersih," katanya dalam rilis yang diterima Selasa (20/8/2019) malam.
Dugaan korupsi yang melibatkan oknum TP4D, menurut Zaenur merupakan ironi. Sebab tugas jaksa seharusnya mencegah penyimpangan dalam pembangunan. Namun sejak awal pembentukannya, TP4D problematik dari sisi hukum.
Diantaranya terlalu jauh dari tupoksi. Kejaksaan seharusnya menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan.
"Memang kejaksaan dapat memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Namun, kewenangan ini bukan berarti kejaksaan dapat masuk dan menempel dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan instansi pemerintah," ungkapnya.
Selain itu terjadi tumpang tindih peran dengan instansi pengawasan. Wilayah pengawasan sebenarnya sudah menjadi tugas lembaga pengawas, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal.
Namun dengan masuknya TP4D dalam proyek pembangunan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat efektifitas kinerja pengawasan. Peran TP4D juga rawan konflik kepentingan.
Peran TP4D mengawal proses pembangunan dari penyimpangan justru menimbulkan kerancuan. Bagaimana pihak yang sejak awal mengawal dan mengarahkan proyek pembangunan akan menindak penyimpangan. Artinya jika terdapat penyimpangan, justru kinerja pengawalan dan pengarahannya bermasalah.
"Akibatnya, dapat tercipta ruang interaksi antarpihak berkepentingan dengan TP4D. Tentu TP4D sangat ditakuti karena memiliki kewenangan penindakan. Ruang inilah yang dimainkan oleh oknum jaksa dalam kasus proyek gorong-gorong Pemkot Yogyakart," paparnya.
Karenanya Pukat UGM berharap KPK perlu mengembangkan kasus ini agar tuntas dan tidak terulang. KPK tidak boleh berhenti pada penindakan. Pasca OTT, KPK harus memberi pendampingan kepada Pemkot Yogyakarta dalam pencegahan korupsi.
Baca Juga: Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya
"Tujuannya memastikan terjadi perubahan sistemik untuk mencegah korupsi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa