SuaraJogja.id - Komplotan pencopet lintas daerah berhasil digulung aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 42 telepon seluler (ponsel) berbagai merk dari komplotan pencopet yang beranggotakan lima orang.
Meski begitu, satu dari keempat komplotan ini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ketika diringkus oleh anggota Polres Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi mengungkapkan terbongkarnya komplotan pencopet tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah SPBU di kawasan Desa Ngramang Kulon Progo.
Setelah mendapat laporan, aparat Polres Kulonprogo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP tersebut, polisi mendapat petunjuk jika kasus pencurian mengarah kepada keterlibatan para pelaku. Polisi lantas melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut menggeledah para penumpang yang ada di dalamnya.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi masyarakat karena berhasil menemukan 42 ponsel yang disimpan di dashboard mobil tersebut.
"Mobil ini dashboardnya sudah dimodifikasi untuk menyimpan barang curian,"tutur Ngadi di Mapolres Kulonprogo, Selasa (27/8/2019).
Polisi lantas membawa para pelaku ke Markas Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, jika kelompok ini merupakan komplotan pencopet lintas daerah.
Sebelum melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di SPBU Kulonprogo, komplotan ini telah beraksi di dua tempat masing-masing di Brebes Jawa Tengah dan di Titik Nol Yogyakarta.
Baca Juga: Copet Diberi Uang Jutaan usai Gasak Tas di KRL, Lho Kok Bisa?
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas ini mengaku jika dalam mencopet mereka selalu mengincar lokasi konser dari Band-band kenamaan. Dari kedua lokasi mereka berhasil mengambil 42 handphone dari pengunjung konser.
"Komplotan ini memang sengaja mengincar handphone penonton konser karena lebih mudah diambil,"ungkap Ngadi.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Il (35) warga Kriyan Sidoarjo Jawa Timur, KS (36) warga Parugede Surabaya serta Am (27) dan RM (26) warga Semampir Surabaya.
Sementara satu orang lagi bernama Sa (21) warga Sidoarjo berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sa merupakan orang yang berperan sebagai pemetik dalam komplotan ini.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah mobil Avanza warna putih dan 42 Handphone berbagai merk. Pelaku dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,"ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!