SuaraJogja.id - Komplotan pencopet lintas daerah berhasil digulung aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 42 telepon seluler (ponsel) berbagai merk dari komplotan pencopet yang beranggotakan lima orang.
Meski begitu, satu dari keempat komplotan ini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ketika diringkus oleh anggota Polres Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi mengungkapkan terbongkarnya komplotan pencopet tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah SPBU di kawasan Desa Ngramang Kulon Progo.
Setelah mendapat laporan, aparat Polres Kulonprogo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP tersebut, polisi mendapat petunjuk jika kasus pencurian mengarah kepada keterlibatan para pelaku. Polisi lantas melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut menggeledah para penumpang yang ada di dalamnya.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi masyarakat karena berhasil menemukan 42 ponsel yang disimpan di dashboard mobil tersebut.
"Mobil ini dashboardnya sudah dimodifikasi untuk menyimpan barang curian,"tutur Ngadi di Mapolres Kulonprogo, Selasa (27/8/2019).
Polisi lantas membawa para pelaku ke Markas Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, jika kelompok ini merupakan komplotan pencopet lintas daerah.
Sebelum melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di SPBU Kulonprogo, komplotan ini telah beraksi di dua tempat masing-masing di Brebes Jawa Tengah dan di Titik Nol Yogyakarta.
Baca Juga: Copet Diberi Uang Jutaan usai Gasak Tas di KRL, Lho Kok Bisa?
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas ini mengaku jika dalam mencopet mereka selalu mengincar lokasi konser dari Band-band kenamaan. Dari kedua lokasi mereka berhasil mengambil 42 handphone dari pengunjung konser.
"Komplotan ini memang sengaja mengincar handphone penonton konser karena lebih mudah diambil,"ungkap Ngadi.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Il (35) warga Kriyan Sidoarjo Jawa Timur, KS (36) warga Parugede Surabaya serta Am (27) dan RM (26) warga Semampir Surabaya.
Sementara satu orang lagi bernama Sa (21) warga Sidoarjo berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sa merupakan orang yang berperan sebagai pemetik dalam komplotan ini.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah mobil Avanza warna putih dan 42 Handphone berbagai merk. Pelaku dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,"ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan