SuaraJogja.id - Komplotan pencopet lintas daerah berhasil digulung aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 42 telepon seluler (ponsel) berbagai merk dari komplotan pencopet yang beranggotakan lima orang.
Meski begitu, satu dari keempat komplotan ini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ketika diringkus oleh anggota Polres Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi mengungkapkan terbongkarnya komplotan pencopet tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah SPBU di kawasan Desa Ngramang Kulon Progo.
Setelah mendapat laporan, aparat Polres Kulonprogo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP tersebut, polisi mendapat petunjuk jika kasus pencurian mengarah kepada keterlibatan para pelaku. Polisi lantas melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut menggeledah para penumpang yang ada di dalamnya.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi masyarakat karena berhasil menemukan 42 ponsel yang disimpan di dashboard mobil tersebut.
"Mobil ini dashboardnya sudah dimodifikasi untuk menyimpan barang curian,"tutur Ngadi di Mapolres Kulonprogo, Selasa (27/8/2019).
Polisi lantas membawa para pelaku ke Markas Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, jika kelompok ini merupakan komplotan pencopet lintas daerah.
Sebelum melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di SPBU Kulonprogo, komplotan ini telah beraksi di dua tempat masing-masing di Brebes Jawa Tengah dan di Titik Nol Yogyakarta.
Baca Juga: Copet Diberi Uang Jutaan usai Gasak Tas di KRL, Lho Kok Bisa?
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas ini mengaku jika dalam mencopet mereka selalu mengincar lokasi konser dari Band-band kenamaan. Dari kedua lokasi mereka berhasil mengambil 42 handphone dari pengunjung konser.
"Komplotan ini memang sengaja mengincar handphone penonton konser karena lebih mudah diambil,"ungkap Ngadi.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Il (35) warga Kriyan Sidoarjo Jawa Timur, KS (36) warga Parugede Surabaya serta Am (27) dan RM (26) warga Semampir Surabaya.
Sementara satu orang lagi bernama Sa (21) warga Sidoarjo berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sa merupakan orang yang berperan sebagai pemetik dalam komplotan ini.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah mobil Avanza warna putih dan 42 Handphone berbagai merk. Pelaku dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,"ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD