SuaraJogja.id - Komplotan pencopet lintas daerah berhasil digulung aparat Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 42 telepon seluler (ponsel) berbagai merk dari komplotan pencopet yang beranggotakan lima orang.
Meski begitu, satu dari keempat komplotan ini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ketika diringkus oleh anggota Polres Kulonprogo.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi mengungkapkan terbongkarnya komplotan pencopet tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah SPBU di kawasan Desa Ngramang Kulon Progo.
Setelah mendapat laporan, aparat Polres Kulonprogo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP tersebut, polisi mendapat petunjuk jika kasus pencurian mengarah kepada keterlibatan para pelaku. Polisi lantas melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut menggeledah para penumpang yang ada di dalamnya.
Dalam pemeriksaan tersebut polisi masyarakat karena berhasil menemukan 42 ponsel yang disimpan di dashboard mobil tersebut.
"Mobil ini dashboardnya sudah dimodifikasi untuk menyimpan barang curian,"tutur Ngadi di Mapolres Kulonprogo, Selasa (27/8/2019).
Polisi lantas membawa para pelaku ke Markas Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, jika kelompok ini merupakan komplotan pencopet lintas daerah.
Sebelum melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di SPBU Kulonprogo, komplotan ini telah beraksi di dua tempat masing-masing di Brebes Jawa Tengah dan di Titik Nol Yogyakarta.
Baca Juga: Copet Diberi Uang Jutaan usai Gasak Tas di KRL, Lho Kok Bisa?
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas ini mengaku jika dalam mencopet mereka selalu mengincar lokasi konser dari Band-band kenamaan. Dari kedua lokasi mereka berhasil mengambil 42 handphone dari pengunjung konser.
"Komplotan ini memang sengaja mengincar handphone penonton konser karena lebih mudah diambil,"ungkap Ngadi.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Il (35) warga Kriyan Sidoarjo Jawa Timur, KS (36) warga Parugede Surabaya serta Am (27) dan RM (26) warga Semampir Surabaya.
Sementara satu orang lagi bernama Sa (21) warga Sidoarjo berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sa merupakan orang yang berperan sebagai pemetik dalam komplotan ini.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah mobil Avanza warna putih dan 42 Handphone berbagai merk. Pelaku dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,"ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis
-
Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas