SuaraJogja.id - Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR dinilai sebagai salah satu upaya DPR RI untuk melemahkan KPK secara sistematis. Apalagi, proses yang dilakukan sangat tertutup, tidak transparan, serta tiba-tiba dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan ada beberapa alasan DPR sedemikian rupa bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK. Salah satunya karena selama ini DPR merasa terganggu dengan kerja KPK.
"Sehingga berbagai cara ditempuh untuk mengurangi kewenangan KPK maupun juga kekuatan KPK. Jadi saya melihatnya ini sebagai satu bagian dari upaya pelemahan KPK secara sistematis," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut sangatlah terlihat, terutama dalam hal independensi. RUU inisiatif DPR yang baru menyebutkan, penyelidik KPK harus berasal dari pihak kepolisian.
Kalau sampai draft RUU itu disahkan maka KPK akan bergantung 100 persen pada lembaga negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi eksistensi KPK karena ketergantungan dan intervensi lembaga negara lain.
"Yang kedua, penyidik di KPK harus dari kepolisian atau kejaksaan. Ini juga sangat berbahaya karena penyidik independen yang berstatus sebagai pegawai KPK seperti Novel Baswedan tidak akan punya tempat. Ini artinya KPK juga harus bergantung pada institusi lain," ungkapnya.
Yang ketiga, dalam hal penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. RUU semacam ini justru akan menghilangkan independensi KPK dan menjadikan KPK tergantung sepenuhnya pada lembaga negara lain.
Bila ketergantungan KPK pada lembaga negara lain dilakukan, lanjut Zaenur maka KPK akan mudah dipengaruhi. Belum lagi usulan adanya Dewan Pengawas yang sebenarnya tidak diperlukan KPK. Sebab KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
"Secara keuangan KPK sudah diawasi BPK. Secara internal pun ada check and balancing lembaga tersebut. Ini jadi prosedur pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Laode M Syarif: Kami Tak Butuh Revisi UU KPK
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Bahaya! Kasus Leptospirosis di Sleman Renggut 9 Nyawa, Episentrum Bergeser ke Permukiman Padat
-
Generasi Muda Sulit Dapat Pekerjaan Layak, Ekonom UGM: Sistem Belum Berpihak pada Kemampuan Mereka
-
Kasus Keracunan Siswa di Mlati ke Tahap Uji Lab, Opor Ayam hingga Anggur jadi Biang Kerok?
-
Kereta Cepat Whoosh Diduga jadi Bancakan, KPK Telusuri Dugaan Mark Up Miliaran Dolar
-
Residivis Penipu Mobil Beraksi Lagi: Tukar Tambah Jadi Jebakan, Wiraswasta Yogyakarta Jadi Korban