SuaraJogja.id - Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR dinilai sebagai salah satu upaya DPR RI untuk melemahkan KPK secara sistematis. Apalagi, proses yang dilakukan sangat tertutup, tidak transparan, serta tiba-tiba dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan ada beberapa alasan DPR sedemikian rupa bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK. Salah satunya karena selama ini DPR merasa terganggu dengan kerja KPK.
"Sehingga berbagai cara ditempuh untuk mengurangi kewenangan KPK maupun juga kekuatan KPK. Jadi saya melihatnya ini sebagai satu bagian dari upaya pelemahan KPK secara sistematis," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut sangatlah terlihat, terutama dalam hal independensi. RUU inisiatif DPR yang baru menyebutkan, penyelidik KPK harus berasal dari pihak kepolisian.
Kalau sampai draft RUU itu disahkan maka KPK akan bergantung 100 persen pada lembaga negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi eksistensi KPK karena ketergantungan dan intervensi lembaga negara lain.
"Yang kedua, penyidik di KPK harus dari kepolisian atau kejaksaan. Ini juga sangat berbahaya karena penyidik independen yang berstatus sebagai pegawai KPK seperti Novel Baswedan tidak akan punya tempat. Ini artinya KPK juga harus bergantung pada institusi lain," ungkapnya.
Yang ketiga, dalam hal penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. RUU semacam ini justru akan menghilangkan independensi KPK dan menjadikan KPK tergantung sepenuhnya pada lembaga negara lain.
Bila ketergantungan KPK pada lembaga negara lain dilakukan, lanjut Zaenur maka KPK akan mudah dipengaruhi. Belum lagi usulan adanya Dewan Pengawas yang sebenarnya tidak diperlukan KPK. Sebab KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
"Secara keuangan KPK sudah diawasi BPK. Secara internal pun ada check and balancing lembaga tersebut. Ini jadi prosedur pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Laode M Syarif: Kami Tak Butuh Revisi UU KPK
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!