SuaraJogja.id - Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR dinilai sebagai salah satu upaya DPR RI untuk melemahkan KPK secara sistematis. Apalagi, proses yang dilakukan sangat tertutup, tidak transparan, serta tiba-tiba dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan ada beberapa alasan DPR sedemikian rupa bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK. Salah satunya karena selama ini DPR merasa terganggu dengan kerja KPK.
"Sehingga berbagai cara ditempuh untuk mengurangi kewenangan KPK maupun juga kekuatan KPK. Jadi saya melihatnya ini sebagai satu bagian dari upaya pelemahan KPK secara sistematis," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut sangatlah terlihat, terutama dalam hal independensi. RUU inisiatif DPR yang baru menyebutkan, penyelidik KPK harus berasal dari pihak kepolisian.
Kalau sampai draft RUU itu disahkan maka KPK akan bergantung 100 persen pada lembaga negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi eksistensi KPK karena ketergantungan dan intervensi lembaga negara lain.
"Yang kedua, penyidik di KPK harus dari kepolisian atau kejaksaan. Ini juga sangat berbahaya karena penyidik independen yang berstatus sebagai pegawai KPK seperti Novel Baswedan tidak akan punya tempat. Ini artinya KPK juga harus bergantung pada institusi lain," ungkapnya.
Yang ketiga, dalam hal penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. RUU semacam ini justru akan menghilangkan independensi KPK dan menjadikan KPK tergantung sepenuhnya pada lembaga negara lain.
Bila ketergantungan KPK pada lembaga negara lain dilakukan, lanjut Zaenur maka KPK akan mudah dipengaruhi. Belum lagi usulan adanya Dewan Pengawas yang sebenarnya tidak diperlukan KPK. Sebab KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
"Secara keuangan KPK sudah diawasi BPK. Secara internal pun ada check and balancing lembaga tersebut. Ini jadi prosedur pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Laode M Syarif: Kami Tak Butuh Revisi UU KPK
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos
-
Gerah Kasus Korupsi Mandala Krida Tak Tuntas, Suporter PSIM Gelar Topo Bisu pada Malam 1 Suro