SuaraJogja.id - Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR dinilai sebagai salah satu upaya DPR RI untuk melemahkan KPK secara sistematis. Apalagi, proses yang dilakukan sangat tertutup, tidak transparan, serta tiba-tiba dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan ada beberapa alasan DPR sedemikian rupa bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK. Salah satunya karena selama ini DPR merasa terganggu dengan kerja KPK.
"Sehingga berbagai cara ditempuh untuk mengurangi kewenangan KPK maupun juga kekuatan KPK. Jadi saya melihatnya ini sebagai satu bagian dari upaya pelemahan KPK secara sistematis," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut sangatlah terlihat, terutama dalam hal independensi. RUU inisiatif DPR yang baru menyebutkan, penyelidik KPK harus berasal dari pihak kepolisian.
Kalau sampai draft RUU itu disahkan maka KPK akan bergantung 100 persen pada lembaga negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi eksistensi KPK karena ketergantungan dan intervensi lembaga negara lain.
"Yang kedua, penyidik di KPK harus dari kepolisian atau kejaksaan. Ini juga sangat berbahaya karena penyidik independen yang berstatus sebagai pegawai KPK seperti Novel Baswedan tidak akan punya tempat. Ini artinya KPK juga harus bergantung pada institusi lain," ungkapnya.
Yang ketiga, dalam hal penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. RUU semacam ini justru akan menghilangkan independensi KPK dan menjadikan KPK tergantung sepenuhnya pada lembaga negara lain.
Bila ketergantungan KPK pada lembaga negara lain dilakukan, lanjut Zaenur maka KPK akan mudah dipengaruhi. Belum lagi usulan adanya Dewan Pengawas yang sebenarnya tidak diperlukan KPK. Sebab KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
"Secara keuangan KPK sudah diawasi BPK. Secara internal pun ada check and balancing lembaga tersebut. Ini jadi prosedur pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Laode M Syarif: Kami Tak Butuh Revisi UU KPK
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Sororti Gajah Bantu Bersihkan Sisa Bencana, Guru Besar UGM Sebut Berisiko pada Kesehatan Satwa
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam