SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Sementara pihak ketiga selaku intervenien diwakili oleh kuasa hukum.
Diketahui sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi.
Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono. Majelis hakim pun menyebut telah membaca, mencermati dan mendengar tanggapan dari kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat pada sidang sebelumnya.
Hasilnya majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut tidak disertai dengan uraian dan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan hukum dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa yang sedang berlangsung di PN Surakarta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Cahyono saat membacakan putusan sela, Selasa (10/6/2025).
Majelis hakim turut menyoroti bahwa permohonan intervensi tidak memaparkan secara jelas dasar hukum maupun bentuk kerugian yang bisa menjadi alasan kuat intervensi.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak melihat adanya urgensi untuk mengikutsertakan pemohon intervensi itu sebagai pihak dalam perkara.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi ditolak maka majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini hingga pokok materi," tuturnya.
Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
"Diberikan waktu satu bulan, apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjang dan majelis hakim tentunya dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," kata dia.
Tolak Mediasi
Sebelumnya Penggugat dalam perkara ini yaitu Komardin, memilih untuk tetap melanjutkan ke pengadilan.
"Kalau beliau mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami ya. Tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara ya mediasi itu," kata Zahru Arqom, selaku kuasa hukum tergugat Kasmudjo pada 22 Mei lalu di PN Sleman.
Zahru bilang mau atau tidaknya penggugat untuk melalui tahapan mediasi tak menjadi fokusnya dalam perkara ini.
Pihaknya fokus pada aturan yang ada dan siap untuk menjalani setiap tahapannya.
"Ya nanti fenomenanya apa kita laksanakan saja. Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran sejak sidang pertama merupakan bentuk itikad baik tergugat untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara-cara hukum yang sah dan tidak menghindari tanggung jawab.
"Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Perpustakaan Jogja Genjot Literasi: Ribuan Buku Baru & Inovasi Digital untuk Warga
-
STOP Bakar Sampah! Bupati Bantul Desak Warga Lakukan Ini untuk Selamatkan Lingkungan
-
DANA Kaget: Banjir Saldo Gratis Tiap Hari? Ini Link Aktif Raih Ratusan Ribu Rupiah
-
PSIM Jogja Dibantai Borneo FC: Pesta di Sultan Agung Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Perombakan Total OPD Gunungkidul: Apa Saja yang Berubah Tahun Depan?