SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Sementara pihak ketiga selaku intervenien diwakili oleh kuasa hukum.
Diketahui sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi.
Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono. Majelis hakim pun menyebut telah membaca, mencermati dan mendengar tanggapan dari kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat pada sidang sebelumnya.
Hasilnya majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut tidak disertai dengan uraian dan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan hukum dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa yang sedang berlangsung di PN Surakarta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Cahyono saat membacakan putusan sela, Selasa (10/6/2025).
Majelis hakim turut menyoroti bahwa permohonan intervensi tidak memaparkan secara jelas dasar hukum maupun bentuk kerugian yang bisa menjadi alasan kuat intervensi.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak melihat adanya urgensi untuk mengikutsertakan pemohon intervensi itu sebagai pihak dalam perkara.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi ditolak maka majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini hingga pokok materi," tuturnya.
Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan