SuaraJogja.id - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Murti Pramuwardhani Dewi menyoroti maraknya praktik penahanan ijazah baik di perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus penahanan ijazah ini disinyalir akibat minimnya pengawasan oleh pemerintah. Ditambah dengan ketakutan korban untuk melapor karena merasa sudah diterima untuk bekerja.
"Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi," kata Murti dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/6/2025).
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam ranah hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah jelas dilarang karena melawan hak seseorang atas identitas pribadi.
Meskipun hal ini tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 tercantum bahwa pemberi kerja dilarang melakukan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menurutnya, ada potensi konflik relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga minim muncul laporan jika terjadi penahanan dokumen pribadi.
Padahal apabila dokumen hilang atau rusak akibat disimpan oleh perusahaan, maka pemilik dokumen berhak mengajukan tuntutan atas kerusakan dokumen pribadi.
Baca Juga: Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
"Fenomena penahanan ijazah bisa berawal dari perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja umumnya ingin mendapatkan jaminan dan peningkatan kesejahteraan, sedangkan perusahaan juga ingin mendapat jaminan produktivitas dan keuntungan dari pekerja," ungkapnya.
Murti menegaskan diperlukan adanya perjanjian kerja tertulis sebelum memulai hubungan kerja yang mencakup kesepakatan bersama tanpa melanggar undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
Sehingga apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat itu, ada konsekuensinya yang sudah disepakati bersama di awal.
"Perlu kepastian hukum bagi para pihak," tegasnya.
Aturan ini dalam hukum dikenal sebagai Asas Pacta Sunt Servanda atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kendati demikian, Murti berpendapat maraknya penahanan ijazah yang terjadi di banyak perusahaan dipicu karena persaingan ketat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan
-
Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
-
Dari Ledakan Amunisi hingga Pengamanan Kejaksaan, Pakar UGM Soroti Soal Disiplin dan Pengawasan TNI
-
Ayah Christiano Tarigan Ungkap Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga: Anak Saya Tidak Lari
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kejati DIY Segera Panggil Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Sleman
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?