SuaraJogja.id - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Murti Pramuwardhani Dewi menyoroti maraknya praktik penahanan ijazah baik di perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus penahanan ijazah ini disinyalir akibat minimnya pengawasan oleh pemerintah. Ditambah dengan ketakutan korban untuk melapor karena merasa sudah diterima untuk bekerja.
"Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi," kata Murti dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/6/2025).
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam ranah hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah jelas dilarang karena melawan hak seseorang atas identitas pribadi.
Meskipun hal ini tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 tercantum bahwa pemberi kerja dilarang melakukan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menurutnya, ada potensi konflik relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga minim muncul laporan jika terjadi penahanan dokumen pribadi.
Padahal apabila dokumen hilang atau rusak akibat disimpan oleh perusahaan, maka pemilik dokumen berhak mengajukan tuntutan atas kerusakan dokumen pribadi.
Baca Juga: Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
"Fenomena penahanan ijazah bisa berawal dari perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja umumnya ingin mendapatkan jaminan dan peningkatan kesejahteraan, sedangkan perusahaan juga ingin mendapat jaminan produktivitas dan keuntungan dari pekerja," ungkapnya.
Murti menegaskan diperlukan adanya perjanjian kerja tertulis sebelum memulai hubungan kerja yang mencakup kesepakatan bersama tanpa melanggar undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
Sehingga apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat itu, ada konsekuensinya yang sudah disepakati bersama di awal.
"Perlu kepastian hukum bagi para pihak," tegasnya.
Aturan ini dalam hukum dikenal sebagai Asas Pacta Sunt Servanda atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kendati demikian, Murti berpendapat maraknya penahanan ijazah yang terjadi di banyak perusahaan dipicu karena persaingan ketat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
-
UGM Bentuk Tim Komite Etik Terkait Sanksi Akademik Christiano Usai Terlibat Kasus Kecelakaan
-
Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
-
Dari Ledakan Amunisi hingga Pengamanan Kejaksaan, Pakar UGM Soroti Soal Disiplin dan Pengawasan TNI
-
Ayah Christiano Tarigan Ungkap Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga: Anak Saya Tidak Lari
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!