SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk Tim Komite Etik untuk menentukan sanksi akademik pada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang status mahasiswanya kini sudah dinonaktifkan.
Penonaktifan status mahasiswa itu dilakukan usai penetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
Nantinya tim komite etik itu akan terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," kata Rektor UGM Ova Emilia, Selasa (3/6/2025).
Disampaikan Ova, Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya.
Termasuk melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Rektor menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rektor menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo seraya mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memastikan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga mahasiswa mereka yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman.
Pendampingan ini mencakup bantuan hukum hingga dukungan psikologis, terutama bagi ibu korban yang masih terpukul berat.
Wakil Dekan FH UGM, Jaka Triyana, menjelaskan bahwa pendampingan akan dilakukan hingga seluruh proses selesai.
"Dari FH, atas perintah Bu Dekan, mendampingi keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Intinya FH membantu proses ini sampai selesai," kata Jaka ditemui wartawan di FH UGM, Rabu (28/5/2025).
FH UGM, disampaikan Jaka, telah membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga advokat mitra Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Hal itu untuk mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah