SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali melanjutkan sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan sebelumnya.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan.
Komardin, mengakui sudah memeriksa termasuk membaca dan memahami permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
Dia menyatakan tak keberatan terkait kehadiran intervensi dalam gugatan ini.
"Kami tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut. Menerima ikut serta, pihak penggugat intervensi yang mendukung kedudukan hukum penggugat," kata Komardin dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (3/6/2025).
Namun tanggapan berbeda datang dari dua kuasa hukum tergugat.
Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dengan tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan.
"Prinsipnya kami menolak dalil-dalil dan permohonan intervensi yang dimuat dalam permohonan intervensi tertanggal 21 Mei 2025," ujar Ariyanto juga dalam persidangan.
Baca Juga: PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Menurut Ariyanto, intervensi ini tidak dapat diterima usai tak memenuhi kualifikasi formal dan materiil.
Adapaun diketahui permohonan intervensi tersebut diajukan dengan dasar kepentingan yang sama dengan penggugat. Dalam hal ini terkait dengan ijazah S1 Jokowi.
"Kedudukan pemohon sebagai intervenient dalam perkara ini menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara perdata dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formal dan kualifikasi materiil," ungkapnya.
Ariyanto juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan intervensi tersebut dalam putusan sela mendatang.
Senada, penolakan intervensi juga disampaikan oleh Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat delapan, Kasmudjo.
"Dengan ini tergugat delapan meminta majelis hakim pemeriksa perkara 106/Pdt.G/2025/PN Sleman agar sudi menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menerima tanggapan tergugat delapan untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan intervensi oleh pemohon intervensi tidak dapat diterima," tegas Zahru.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono mengatakan bakal memberikan putusan sela terkait dengan intervensi ini pada agenda sidang berikutnya.
"Untuk memberikan putusan sela, majelis hakim memohon waktu," kata Cahyono.
Majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya berupa pembacaan putusan sela pada Selasa, 10 Juni 2025 pekan depan.
"Jadi kita akan memberikan putusan tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 10. Ini sekaligus undangan terbuka kepada penggugat dan tergugat untuk diharapkan hadir," tandasnya.
Diketahui sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi dari pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Hingga kini kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terus mendapat sorotan. Bahkan desakan kelompok masyarakat menguat untuk membuktikan ijazah tersebut.
Polisi mengaku telah memastikan bahwa ijazah Jokowi tersebut asli. Kendati demikian masih banyak tudingan dan ketidakpercayaan terhadap hasil tersebut.
Banyak yang menunggu hasil dari sidang dan pembuktian dari hasil persidangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk