SuaraJogja.id - Kuasa hukum para tergugat dalam sengketa perdata ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman merespons pernyataan penggugat yang tak ingin menempuh jalur mediasi.
Adapun penggugat dalam perkara ini yaitu Komardin, memilih untuk tetap melanjutkan ke pengadilan.
Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.
"Kalau beliau mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami ya. Tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara ya mediasi itu," kata Zahru Arqom, selaku kuasa hukum tergugat Kasmudjo, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025).
Zahru bilang mau atau tidaknya penggugat untuk melalui tahapan mediasi tak menjadi fokusnya dalam perkara ini.
Pihaknya fokus pada aturan yang ada dan siap untuk menjalani setiap tahapannya.
"Ya nanti fenomenanya apa kita laksanakan saja. Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran sejak sidang pertama merupakan bentuk itikad baik tergugat untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara-cara hukum yang sah dan tidak menghindari tanggung jawab.
"Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
Terkait pembuktian yang juga sempat disinggung penggugat, Zahru menekankan bahwa pihaknya tidak ingin materi sidang menjadi konsumsi publik sebelum diproses secara hukum.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati tahapan pembuktian yang akan dijalankan di pengadilan.
"Pembuktian kami apa, mereka apa, ya ikuti saja persidangan. Kami tidak ingin materi persidangan ini kemudian diadili di luar atau dinilai di luar. Kami menghormati proses persidangan," tuturnya.
Sementara itu, Ariyanto, kuasa hukum tergugat I hingga VII yang mewakili jajaran struktural UGM mulai dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, juga menyampaikan hal serupa.
Ia menyebut perkara ini masih berada pada tahap awal, bahkan belum dilakukan tahapan pembuktian.
"Jadi ini belum masuk pada pembuktian, yang kita permasalahkan terkait dengan formilnya, karena formilnya belum terpenuhi, ya kita hormati formilnya itu," kata Ariyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta
-
BRI Pecah Rekor, Kinerja Transaction Banking Meroket hingga Desember 2025