SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman diwarnai dengan kehadiran pihak ketiga dalam persidangan.
Pihak ketiga yang mengajukan intervensi itu diketahui atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sempat mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda mediasi itu namun belum dilanjutkan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) pekan depan menunggu majelis hakim memproses permohonan intervensi tersebut.
Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum tergugat I hingga VII yang meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Ariyanto, menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut memang belum sah secara hukum acara.
"Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," kata Ariyanto di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, karena belum ada permohonan yang sah, maka pihaknya tidak dapat menerima keberadaan pihak ketiga tersebut dalam ruang sidang.
"Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam persidangan," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat Kasmudjo.
Baca Juga: Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
Ia menekankan pentingnya prosedur hukum dalam permohonan intervensi. Zahru pun mengacu pada ketentuan dalam Pasal 179 Rv.
"Jadi begini, tadi itu kan ada maksud orang mau intervensi. Dalam Pasal 179 Rv itu ya, itu kan harus mengajukan permohonan. Pada sidang kali ini, intervenient itu belum mengajukan permohonan. Berarti kan belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu,” ungkap Zahru.
Zahru menyayangkan bahwa pihak yang belum resmi tersebut justru sudah duduk di ruang sidang. Hal ini dinilai dapat mencederai wibawa pengadilan.
"Tapi sudah masuk di dalam ruang sidang. Nah, makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan. Ini bukan guyonan, ini bukan main-main, ini serius," tandasnya.
Ditambahkan Zahru, pihaknya mempertanyakan dokumen permohonan intervensi yang sah dalam persidangan tersebut.
"Seperti itu, jadi intervensinya apa ya kita belum tahu wong belum ada intervensinya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas