SuaraJogja.id - Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi dari pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
"Jadi kita menunggu sampai putusan sela untuk ikut bergabung dalam perkara ini dari Pak Taufiq diterima atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Perkara ini melibatkan sejumlah tergugat yang terdiri dari unsur pimpinan Universitas Gadjah Mada, antara lain Rektor, Wakil Rektor, hingga pihak fakultas yang disebut-sebut mengetahui ihwal legalitas ijazah Presiden Jokowi. Termasuk mantan dosen Jokowi saat kuliah, Kasmudjo.
Mediasi belum dapat dilaksanakan pada sidang perdana kali ini sebab Taufiq selaku pihak ketiga yang mengajukan diri untuk turut serta (intervenient) dalam perkara tersebut.
Permohonan intervensi yang diajukan oleh Taufiq belum diputuskan oleh majelis mengingat belum lengkapnya berkas persyaratan yang dibutuhkan.
"Kita memutuskan masih menunggu besok permohonan [intervensi] yang diajukan oleh bapak Taufiq," ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Sidang akan difokuskan pada pembacaan dan pertimbangan terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Taufiq.
Baca Juga: PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
"Tidak ada lagi hal-hal yang disampaikan ataupun dimohonkan kepada majelis hakim, maka majelis hakim menyampaikan persidangan pada hari ini dinyatakan cukup," ujar dia.
"Dan akan dibuka kembali yaitu pada hari Rabu tanggal 28 untuk agenda adanya permohonan dari intervensi," imbuhnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada kerugian waktu dalam proses ini karena tahapan mediasi tetap diberikan ruang waktu sesuai ketentuan.
"Jadi untuk tertibnya berita acara dan sebagainya kita masih menunggu. Waktunya sama, kita tidak kehilangan waktu. Selama mediasi itu diberi waktu selama satu bulan, tambahan 15 hari," ucapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijadwalkan menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5/2025) hari ini.
Sidang yang perdana itu digelar atas gugatan yang dilayangkan oleh Ir Komardin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki