SuaraJogja.id - Sebanyak 30 Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia menolak Revisi Undang-undang (RUU) KPK.
Puluhan lembaga tersebut bersama-sama mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menerbitkan Surat Presiden (surpres) ke DPR RI untuk pembahasan RUU KPK.
Sebab proses penerbitan revisi tersebut dinilai cacat formil. Bahkan melanggar prosedur pembahasan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.
“Tahapan sekarang setelah usulan RUU KPK adalah surpres. Karenanya kami menunggu sikap Presiden untuk mengurungkan penandatangan surpres itu,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Oce Madril di sela pernyataan sikap dan dukungan pada KPK di Pukat UGM, Rabu (11/9/2019).
Dalam kesempatan itu hadir Ketua KPK, Agus Rahardjo dan perwakilan dari berbagai kampus.
Menurut Oce, cacat prosedur itu dapat ditelisik dari proses RUU KPK yang disinyalir dibuat Komisi III DPR RI dalam operasi senyap dan disiapkan secara tersembunyi. Operasi senyap ini dapat dilihat dari tidak masuknya pembahasan UU pada 2019.
Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, presiden diberi waktu 60 hari untuk mengkaji RUU. Namun bila dilihat dari gejala surpres, dikhawatirkan Presiden tidak diberi waktu untuk mempelajarinya.
“Prosedur sebelum surpres pada dasarnya sangat panjang karena perlu diskusi dan partisipasi masyarakat. Sangat tidak mungkin kalau hal itu dilalui sampai akhir September di masa akhir jabatan DPR. Ini sama saja cacat prosedur,” katanya.
Bila DPR RI ngotot mengesahkan revisi UU KPK, lanjut Oce, mereka akan melakukan langkah hukum. Mulai dari judicial review, PTUN maupun ke Pengadilan.
Baca Juga: Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
Materi KPK, lanjut Oce disusun dengan sesat pikir. Alih-alih memikirkan kebutuhan KPK, penyusunan RUU justru melumpuhkan lembaga negara tersebut.
“Karena itulah kami sangat berharap Presiden tidak menandatangani surpres untuk pembahasan RUU tersebut sesuai janji kampanyenya untuk terus melakukan penguatan pada KPK,” katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Bantul Tolak Sampah dari Luar Daerah: Fokus Benahi Sampah Sendiri, Ini Strateginya
-
Langit Jogja Akan Memerah, Gerhana Bulan Total Minggu Malam Bisa Dilihat Sempurna
-
3 Link DANA Kaget Aktif yang Bisa Diklaim Hari ini untuk Warga Jogja
-
Tol Jogja-Solo Padat Merayap, Lalin Naik Hampir 37 Persen Saat Libur Panjang Akhir Pekan
-
Populasi Kucing Liar Terkendali? Yogyakarta Gencarkan Sterilisasi Gratis di Gedung Pemerintah