SuaraJogja.id - Sebanyak 30 Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia menolak Revisi Undang-undang (RUU) KPK.
Puluhan lembaga tersebut bersama-sama mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menerbitkan Surat Presiden (surpres) ke DPR RI untuk pembahasan RUU KPK.
Sebab proses penerbitan revisi tersebut dinilai cacat formil. Bahkan melanggar prosedur pembahasan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.
“Tahapan sekarang setelah usulan RUU KPK adalah surpres. Karenanya kami menunggu sikap Presiden untuk mengurungkan penandatangan surpres itu,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Oce Madril di sela pernyataan sikap dan dukungan pada KPK di Pukat UGM, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
Dalam kesempatan itu hadir Ketua KPK, Agus Rahardjo dan perwakilan dari berbagai kampus.
Menurut Oce, cacat prosedur itu dapat ditelisik dari proses RUU KPK yang disinyalir dibuat Komisi III DPR RI dalam operasi senyap dan disiapkan secara tersembunyi. Operasi senyap ini dapat dilihat dari tidak masuknya pembahasan UU pada 2019.
Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, presiden diberi waktu 60 hari untuk mengkaji RUU. Namun bila dilihat dari gejala surpres, dikhawatirkan Presiden tidak diberi waktu untuk mempelajarinya.
“Prosedur sebelum surpres pada dasarnya sangat panjang karena perlu diskusi dan partisipasi masyarakat. Sangat tidak mungkin kalau hal itu dilalui sampai akhir September di masa akhir jabatan DPR. Ini sama saja cacat prosedur,” katanya.
Bila DPR RI ngotot mengesahkan revisi UU KPK, lanjut Oce, mereka akan melakukan langkah hukum. Mulai dari judicial review, PTUN maupun ke Pengadilan.
Baca Juga: JK Sebut Tak Semua Poin RUU KPK Disetujui, Ketua DPR: Itu Jadi Pembahasan
Materi KPK, lanjut Oce disusun dengan sesat pikir. Alih-alih memikirkan kebutuhan KPK, penyusunan RUU justru melumpuhkan lembaga negara tersebut.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
Terkini
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari