SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bila Revisi Undang-undang (RUU) KPK lolos menjadi Uu, maka nama KPK mestinya harus diubah.
Agus mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR RI, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.
"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) 'komisi pencegahan korupsi'," ujar Agus di kantor Pukat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (11/9/2019).
Sebab, menurut Agus, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas. Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara. Salah satunya dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat atau operasi tangkap tangan (OTT).
Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building. Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.
Karena itu untuk bisa lepas dari jerat korupsi, lanjut Agus, seharusnya DPR RI membenahi Uu Tipikor alih-alih merevisi Uu KPK. Apalagi KPK dalam tugasnya bertumpu pada Uu Tipikor.
"Ini yang harusnya kita memperbarui agenda (penindakan) korupsi kita dengan perbaikan UU Tipikor, tapi ini kok malah side back," katanya.
Karenanya, jika nanti revisi tetap jalan terus, Agus berharap dukungan dari banyak pihak untuk melakukan tindakan. Meski belum bisa memastikan keputusan diambil presiden, dia berharap Jokowi bisa terbuka matanya untuk tidak membuat surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.
"Saya belum bisa menduga-duga, karena ini kan terkait partai pendukung (Jokowi). Makanya kita tunggu saja, toh juga saya belum mendengar secara resmi presiden sudah mengirim supresnya. Kita tunggu sambil berharap pada Allah semoga Pak Jokowi digerakkan hatinya oleh Allah," ujarnya.
Baca Juga: RUU KPK Cacat Formil, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Kirim Surat ke Jokowi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY