SuaraJogja.id - Revisi Undang-undang KPK yang diusulkan Komisi III DPR RI tidak serta merta salah seratus persen seperti yang diprotes sejumlah pihak. Sebab penguatan KPK sangat diperlukan melalui revisi tersebut.
Contohnya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) oleh KPK. yang belum tertuang di UU KPK saat ini perlu diubah. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga jangan sampai orang sudah meninggal dunia masih menyandang status tersangka.
“Mosok orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3,” papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Namun yang tidak tepat adalah prosedur dari revisi UU KPK tersebut yang terlalu terburu-buru. Apalagi UU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019.
Baca Juga: Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Seharusnya sebelum usulan revisi dikirim ke Presiden, DPR RI membahas UU tersebut, termasuk pandangan fraksi dan masukan dari publik. Presiden pun diberi waktu 60 hari untuk membahas materi revisi tersebut sesuai Pasal 49 UU No 12 Tahun 2017.
"Namun ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, namun kenapa membahasnya (revisi UU KPK). Padahal saat ini suasana normal. Itu saja masalahnya. Kalau materinya (RUU KPK) itu banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedur saja," ungkapnya.
Mahfud meyakini, baik KPK, Presiden maupun DPR RI ingin menguatkan lembaga negara itu alih-alih melemahkan. Poin-poin revisi usulan DPR RI yang disampaikan Presiden pun tidak semua materinya jelek.
Yang perlu diperbaiki sekarang adalah prosedur revisi tersebut. DPR tidak bisa tergesa-gesa menetapkan UU baru tanpa melalui proses yang berlaku sesuai aturan.
Presiden pun bisa menarik lagi surat presiden (surpres) yang diserahkannya ke DPR RI untuk pembahasan draft revisi.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Saya Dengar Rumor, dengan Waktu Sangat Cepat RUU KPK Diketok
“DPR harus melakukan dengar pendapat publik, dan itu dilakukan 60 hari, bukan seperti sekarang,” tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres, Cak Lontong Kehilangan Banyak Job
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan