SuaraJogja.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan setiap desa dibolehkan mengalokasikan dana desa untuk meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kita minta dana desa itu dipakai untuk penanganan kebakaran hutan," kata Eko kepada wartawan, usai menjadi pembicara dalam Kongres Nasional Transmigrasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Eko menambahkan dana desa tidak hanya dapat digunakan untuk memadamkan api. Tetapi juga dapat dialokasikan dalam upaya pencegahan-pencegahan kebakaran itu sendiri.
"Penanganan kebakaran enggak harus memadamkannya, kita punya kerja sama dalam model desa mandiri peduli api, supaya masyarakat diberikan ruang pekerjaan," katanya
Untuk menjalankan program tersebut, lanjutnya, desa terdampak juga diimbau untuk menggandeng swasta. Sehingga desa mempunyai pendapatan yang cukup dan tidak tergiur ketika dibayar untuk membakar hutan.
"Kerjasama dengan swasta, desa mendapat pendapatan yang cukup. Sehingga mereka tidak perlu membakar hutan atau dibayar untuk membakar hutan," paparnya
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah mengganggarkan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun, setiap desa termasuk dikawasan karhutla rata-rata menerima Rp 900 juta.
Kontributor : Rahmad Ali
Baca Juga: Panglima TNI : Hentikan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Ibadah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi