Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Rabu, 18 September 2019 | 09:04 WIB
Penerobos lintasan KA dihukum menyanyikan lagu kebangsaan. (Instagram)

“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya,” katanya.

Dalam praktik di lapangan, masih ada pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan, Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Perlintasan sebidang ini bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator, Namun kami tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga: Cocok untuk Sarapan, Ini 4 Tempat Makan Bubur Ayam Lezat di Yogyakarta

PT KAI juga sudah menutup 63 perlintasan tidak resmi dalam 2018-Juni 2019. Penutupan ini kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dan dicarikan jalur alternatif.

Load More