Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 24 September 2019 | 15:32 WIB
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslich. [Suara.com/Julianto]

Abdul Halim meminta kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk melakukan kajian, perlukah pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan moratorium tempat ibadah. Karena selain sebagai Forum Komunikasi dan silaturahmi, FKUB juga diberikan kewenangan untuk pendirian atau sebagai salah satu bagian dari sistem pengurusan perizinan.

"Untuk payung hukum, saya kira peraturan bupati sudah cukup. Sepanjang Bantul mempunyai maka moratorium tersebut akan diterima oleh masyarakat," paparnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Lahan Rumah Ibadah Kerap Berkonflik, Jokowi Beri 34 Sertifikat Tanah Wakaf

Load More