SuaraJogja.id - Unjuk rasa terkait RUU kontroversial di wilayah Yogyakarta yang populer dengan gerakan #GejayanMemanggil kembali akan dilakukan.
Aliansi Rakyat Bergerak menginiasi gerakan #GejayanMemanggil jilid 2 yang rencananya digelar pada Senin (30/9/2019).
Berbeda dari gerakan sebelumnya yang didominasi oleh sejumlah akademisi dan ribuan mahasiswa, unjuk rasa mendatang lebih ramai dengan kehadiran pelajar, petani dan buruh.
"Para pelajar, buruh, petani sudah dikonfirmasi berpartisipasi. Sejumlah akademisi juga akan bergabung meski belum bisa dipastikan," ungkap Nailendra, humas aksi #GejayanMemanggilJilid2 saat dihubungi SUARA.com, Jumat (27/9/2019).
Nailendra menambahkan, dalam aksi mendatang mereka akan menyuarakan tuntutan baru yang masih digodog selain tuntutan dalam aksi sebelumnya.
Massa aksi juga menuntut agar oknum dan aparat yang melakukan tindakan kekerasan kepada demonstran di berbagai daerah diadili.
"Kami meminta pemerintah menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan kepada demonstran," imbuh Nailendra.
Meski begitu, Nailendra belum memastikan jumlah demonstran serta titik kumpul gerakan #GejayanMemanggul Jilid 2 lantaran masih dalam proses pembahasan.
Dalam gerakan sebelumnya, ribuan mahasiswa dari beberapa kampus di Yogyakarta melakukan long marc menuju titik kumpul di pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Baca Juga: Jokowi Batal Bertemu BEM se-Indonesia karena Ditolak?
Sampai di titik kumpul mereka menyuarakan 7 tuntutan yang berbunyi seperti berikut.
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!