- Kementerian Agama berencana memasukkan materi pencegahan budaya LGBTQ ke pendidikan agama berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
- Pengamat UMY Endro Dwi Hatmanto menyatakan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan kompetensi guru menyampaikan materi sensitif.
- Endro mengingatkan agar pelaksanaan pembelajaran tetap menjaga psikologis siswa serta menghindari stigma, kekerasan, maupun diskriminasi di sekolah.
SuaraJogja.id - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama mendapat perhatian kalangan akademisi.
Pengamat pendidikan nasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endro Dwi Hatmanto, mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga kesiapan guru dalam menyampaikan materi secara tepat tanpa menimbulkan stigma maupun diskriminasi terhadap peserta didik.
Menurut Endro, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan keagamaan. Namun, tujuan normatif saja tidak cukup apabila tidak diterjemahkan menjadi materi pembelajaran yang sesuai dengan usia siswa, metode pembelajaran yang tepat, serta sistem evaluasi yang jelas.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan keagamaan. Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki tujuan normatif, tetapi harus diterjemahkan menjadi tujuan pembelajaran yang jelas, materi yang sesuai usia, hingga evaluasi yang terukur," kata Endro dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menekankan, pendidikan agama harus menjadi ruang pembentukan karakter, bukan ruang yang menebarkan rasa takut atau memberikan label kepada peserta didik.
Karena itu, penyampaian materi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang menghakimi, mempermalukan, atau menakut-nakuti.
Sebaliknya, peserta didik perlu dibekali pemahaman mengenai nilai-nilai agama, literasi digital, kesehatan, keselamatan diri, serta kemampuan berpikir kritis agar mampu menyaring berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama.
Endro juga menilai kesiapan guru menjadi faktor paling menentukan dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kurikulum yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila pendidik belum memiliki pemahaman tentang psikologi anak maupun kemampuan berkomunikasi dalam menyampaikan isu-isu sensitif.
"Guru perlu memahami batas antara menyampaikan nilai agama, pendidikan karakter, konseling, dan penanganan kasus individual. Penguatan kompetensi pedagogis menjadi sangat penting agar guru tidak mengambil alih tindakan yang seharusnya ditangani oleh konselor, psikolog, atau tenaga kesehatan," katanya.
Baca Juga: Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak berhenti pada penyusunan kurikulum. Kemenag dinilai perlu menyiapkan pelatihan berkelanjutan bagi guru, modul pembelajaran yang disesuaikan dengan jenjang usia, pedoman komunikasi di kelas, hingga mekanisme rujukan bagi siswa yang membutuhkan pendampingan khusus.
Selain kesiapan guru, Endro juga menilai keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada kolaborasi antara guru agama, wali kelas, guru bimbingan dan konseling (BK), pimpinan sekolah, serta orang tua agar keamanan dan kesejahteraan psikologis peserta didik tetap terjaga.
Rencana integrasi materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Meski demikian, pemerintah menegaskan Perpres tersebut merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu.
Sejalan dengan itu, Endro mengingatkan agar penyusunan materi ajar maupun pelatihan guru tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak dan martabat setiap manusia.
"Pendidikan agama harus mampu memperkuat nilai dan karakter peserta didik, sekaligus memastikan proses pembelajaran berlangsung aman, mendidik, proporsional, dan menghormati martabat manusia," kata Endro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama