- Disdikpora DIY menerbitkan surat edaran pada 29 Juli 2026 untuk menjamin hak layanan pendidikan agama bagi seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB negeri.
- Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi menegaskan keterbatasan fasilitas sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak belajar agama siswa minoritas.
- Sekolah diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan belajar, menyediakan ruang yang layak, serta mencegah segala bentuk diskriminasi dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE). Kebijakan ini muncul pasca dugaan adanya siswa di SMA Negeri yang tidak mendapatkan fasilitas pembelajaran agama secara layak sehingga harus berpindah-pindah tempat karena keterbatasan fasilitas.
Surat Edaran (SE) bernomor B/400.3/20792/D14 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan berisi seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri memastikan setiap murid mendapatkan layanan pendidikan agama yang layak sesuai agama yang dianutnya.
"Setiap satuan pendidikan wajib menjamin terpenuhinya hak murid untuk memperoleh layanan pendidikan agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi di Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).
Setiadi menyatakan, seluruh kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di DIY juga harus memastikan tidak ada lagi murid yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan agama hanya karena perbedaan agama maupun keyakinan.
"Setiap murid memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Setiadi juga mengingatkan sekolah agar tidak membuat kebijakan, tindakan, maupun perlakuan yang dapat menghambat, membatasi, atau mengurangi hak murid dalam memperoleh layanan pendidikan karena perbedaan agama, keyakinan, suku, budaya, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, maupun latar belakang lainnya.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan ruang pembelajaran dan lingkungan belajar yang layak, aman, nyaman, serta menghormati martabat seluruh murid.
Bahkan keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan bagi sekolah untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid.
"Optimalisasi seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki satuan pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran pendidikan agama," paparnya.
Baca Juga: Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
Sekolah, lanjutnya diminta melakukan pemetaan kebutuhan layanan pendidikan agama pada setiap awal tahun pelajaran. Pemetaan tersebut meliputi jumlah murid, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, hingga kebutuhan ruang belajar.
Hasil pemetaan itu selanjutnya harus menjadi dasar perencanaan layanan pendidikan agama di masing-masing sekolah.
Selain itu sekolah diminta menyusun pengaturan penggunaan ruang belajar secara proporsional, efektif, dan terencana agar semua siswa mendapatkan kesempatan belajar yang setara.
"Langkah ini sekaligus menjadi penegasan layanan pendidikan agama bagi siswa dari kelompok minoritas tidak boleh dikesampingkan hanya karena jumlah siswanya lebih sedikit," jelasnya.
Selain memastikan fasilitas pembelajaran, sekolah juga diminta membangun budaya yang menghormati keberagaman, memperkuat toleransi, serta menumbuhkan sikap saling menghargai.
Sekolah juga harus mencegah perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin