SuaraJogja.id - Massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DI Yogyakarta membuat warganet terkesima setelah menggelar aksi pada Senin (30/9/2019).
Usai demonstrasi, sejumlah petugas kepolisian yang melakukan penjagaan berdiri berjajar di dekat lokasi.
Para mahasiswa, yang beberapa di antaranya memakai jas almamater merah tua, kemudian berjalan berbaris.
Mereka bergantian menyalami para polisi dan polwan yang sudah siap di luar pagar.
Beberapa dari mahasiswa itu juga tampak mendekatkan tangan polisi dan polwan ke kening atau pipinya.
Momen itu viral setelah videonya tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun @hay_calm pada Selasa (1/10/2019).
Sekitar sejam kemudian, akun resmi Twitter @YogyakartaCity mengunggah video serupa, dengan keterangan "Jogja istimewa. Habis demo pamitan & salam-salaman."
Hingga berita ini ditulis, video unggahan @YogyakartaCity telah disukai lebih dari dua ribu akun.
"Hebat Jogja, adem dan ayem ngelihatnya, Jogja memang istimewa," komentar @seno_sukoco.
"Ini bukan demo kali ini, tapi halal bihalal," gurau @supanainggris.
Baca Juga: Rektor Unimed Bakal Sanksi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa di DPRD Sumut
"Terima kasih buat adik-adik mahasiswa, salut & respect buat kalian yang udah nunjukin kalau kalian memang berintelektual & cinta damai... Jogja memang istimewa..." tulis @ErryGudel.
Massa yang terdiri dari ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (30/9/2019).
Berkali-kali orator yang berada di atas mobil bak terbuka mengingatkan kawan-kawannya terkait dengan kemungkinan adanya penyusup.
Koordinator Umum Forum BEM Daerah (FBD), Asfar, menuturkan, beberapa persoalan yang dikritisi massa antara lain berkaitan dengan UU KPK yang baru, lambannya penganganan pemerintah terhadap karhutla, hingga terancamnya hak demokratis rakyat.
Mereka menuntut DPR dan Presiden mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu, menindak tegas mafia kasus karhutla, merevisi pasal-pasal RKUHP dengan melibatkan partisipasi publik, mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat, menolak RUU Pertanahan, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan, serta meminta pemerintah untuk segera mengadili para penjahat HAM dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Aksi Brutal Polisi ke Mahasiswa dan Pelajar Dilaporkan ke Komnas HAM
-
Mahasiswa Mau Demo Istana: Tolak Selesaikan Papua Pakai Cara Militer
-
Menhan: Demonstrasi Boleh, Yang Tidak Boleh Itu Kasih Uang
-
BEM Nusantara Pilih Judicial Review, Ini Reaksi Mahfud MD
-
Viral Mahasiswi Surabaya Aksi Tolak UU KPK dan RKUHP Naik Mobil Mewah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan