SuaraJogja.id - Massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DI Yogyakarta membuat warganet terkesima setelah menggelar aksi pada Senin (30/9/2019).
Usai demonstrasi, sejumlah petugas kepolisian yang melakukan penjagaan berdiri berjajar di dekat lokasi.
Para mahasiswa, yang beberapa di antaranya memakai jas almamater merah tua, kemudian berjalan berbaris.
Mereka bergantian menyalami para polisi dan polwan yang sudah siap di luar pagar.
Beberapa dari mahasiswa itu juga tampak mendekatkan tangan polisi dan polwan ke kening atau pipinya.
Momen itu viral setelah videonya tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun @hay_calm pada Selasa (1/10/2019).
Sekitar sejam kemudian, akun resmi Twitter @YogyakartaCity mengunggah video serupa, dengan keterangan "Jogja istimewa. Habis demo pamitan & salam-salaman."
Hingga berita ini ditulis, video unggahan @YogyakartaCity telah disukai lebih dari dua ribu akun.
"Hebat Jogja, adem dan ayem ngelihatnya, Jogja memang istimewa," komentar @seno_sukoco.
"Ini bukan demo kali ini, tapi halal bihalal," gurau @supanainggris.
Baca Juga: Rektor Unimed Bakal Sanksi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa di DPRD Sumut
"Terima kasih buat adik-adik mahasiswa, salut & respect buat kalian yang udah nunjukin kalau kalian memang berintelektual & cinta damai... Jogja memang istimewa..." tulis @ErryGudel.
Massa yang terdiri dari ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (30/9/2019).
Berkali-kali orator yang berada di atas mobil bak terbuka mengingatkan kawan-kawannya terkait dengan kemungkinan adanya penyusup.
Koordinator Umum Forum BEM Daerah (FBD), Asfar, menuturkan, beberapa persoalan yang dikritisi massa antara lain berkaitan dengan UU KPK yang baru, lambannya penganganan pemerintah terhadap karhutla, hingga terancamnya hak demokratis rakyat.
Mereka menuntut DPR dan Presiden mencabut revisi undang-undang KPK dengan menerbitkan Perpu, menindak tegas mafia kasus karhutla, merevisi pasal-pasal RKUHP dengan melibatkan partisipasi publik, mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat, menolak RUU Pertanahan, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan, serta meminta pemerintah untuk segera mengadili para penjahat HAM dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Aksi Brutal Polisi ke Mahasiswa dan Pelajar Dilaporkan ke Komnas HAM
-
Mahasiswa Mau Demo Istana: Tolak Selesaikan Papua Pakai Cara Militer
-
Menhan: Demonstrasi Boleh, Yang Tidak Boleh Itu Kasih Uang
-
BEM Nusantara Pilih Judicial Review, Ini Reaksi Mahfud MD
-
Viral Mahasiswi Surabaya Aksi Tolak UU KPK dan RKUHP Naik Mobil Mewah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025