Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Oktober 2019 | 12:36 WIB
Tersangka FH (26 tahun), saat dihadirkan, dalam temu media, di Ruang Yudhistira kantor AP I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (7/10/2019).(Suara.com/Uli Febriarni)

Tersangka baru kali pertama transit di Yogyakarta, dengan tujuan mengirim sabu. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh jajarannya, hingga diketahui pihak yang memerintahkan FH untuk mengirim barang terlarang tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Bandar Lampung, harapannya dalam beberapa hari ke depan sudah ada perkembangan," terangnya.

Atas perbuatannya, FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir

Load More