SuaraJogja.id - Keributan antar-pengendara sepeda motor terjadi di Titik Nol Kilometer, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, DIY.
Video kejadian diunggah seorang pemotor yang terlibat dalam adu mulut pada Selasa (8/10/2019) malam itu.
Melalui akun Abe Cantel, ia membagikan rekamannya di grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Abe Cantel menceritakan, peristiwa yang ia alami terjadi pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan pengunggah, ia berseteru lantaran wajahnya kena percikan bara rokok seorang pengendara sepeda motor di video.
Dirinya lantas menegur pemotor itu. Namun, si pemotor malah menyemprot dan menantangnya.
"Rokokmu i lo ning dalan (Rokokmu itu lo di jalan)," gertak Abe Cantel.
"Tanganku i tak kenekke (aku ginikan) lo, Pak," jawab pemotor yang merokok di jalan, yang berdalih tak sengaja baranya mengenai muka pengendara lain.
Lalu sambil membusungkan dada, ia berteriak, "Ndi aturan e opo? Undang-undang e piro? He? Pasal piro? (Mana aturannya apa? Undang-undangnya berapa? Pasal berapa?)"
Baca Juga: Dolan ke Jogja, Ini 7 Obyek Wisata Heritage yang Wajib Dikunjungi
Namun, Abe Cantel memilih untuk tak menanggapi amukan pemotor yang membahayakan pengendara lain itu, lalu mengunggah videonya ke Facebook.
"Barusan sekitar jam 21.00... Ono wong numpak motor ning ngarepku, mak pletik geni rokok keno raiku... tak oyak pas tepat lampu merah titik nol, tangane sek nggowo rokok tak tamplek karo tak unekke "rokokmu kui"... weee lha kok malah nantang-natang ngejak ribut... Mbok menowo wong kui moco post iki, monggo nek meh arep ngejak ngopi-ngopi nengdi... Monggo... dikomen sak bungahe..." tulisnya.
(Ada orang naik sepeda motor di depan saya, api rokoknya kena muka saya. Saya kejar tepat sampai lampu merah titik no, tangannya masih megang rokok, saya tepis sambil saya tegur "rokokmu itu". Barangkali ornag itu baca unggahan ini, silakan kalau mau ngajak ngopi di mana. Silakan, dikomentari sesuka hati -red)
Banyak warganet di kolom komentar yang berada di pihak Abe Cantel. Mereka menilai, pemotor yang merokok di jalan tak tahu aturan, tetapi malah marah-marah.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan.
Pada pasal 283 disebutkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Berita Terkait
-
Top 5 Otomotif Pagi: Serunya Mobil Presiden, Pemotor Dilarang Merokok
-
Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi
-
Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
-
Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara
-
Malaysia Bikin Larangan Merokok Saat Berkendara, Indonesia Berani Tiru?
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Persembahkan "Iftar Ramadan" untuk Kebersamaan Berbuka Puasa
-
Siswa SLB di Jogja Jadi Korban Pelecehan Seksual, Disdikpora DIY Skors Guru PNS Terduga Pelaku
-
Mudik Lebaran 2026: Tol Fungsional Jogja-Solo Ruas Purwomartani Hanya Dibuka untuk Arus Keluar
-
Cek Jadwal Lengkap Azan Magrib dan Doa Buka Puasa 19 Februari 2026 di Jogja
-
PSIM Ubah Jadwal Latihan Selama Ramadan, Fokus Hadapi Jadwal Padat