"Barusan sekitar jam 21.00... Ono wong numpak motor ning ngarepku, mak pletik geni rokok keno raiku... tak oyak pas tepat lampu merah titik nol, tangane sek nggowo rokok tak tamplek karo tak unekke "rokokmu kui"... weee lha kok malah nantang-natang ngejak ribut... Mbok menowo wong kui moco post iki, monggo nek meh arep ngejak ngopi-ngopi nengdi... Monggo... dikomen sak bungahe..." tulisnya.
(Ada orang naik sepeda motor di depan saya, api rokoknya kena muka saya. Saya kejar tepat sampai lampu merah titik no, tangannya masih megang rokok, saya tepis sambil saya tegur "rokokmu itu". Barangkali ornag itu baca unggahan ini, silakan kalau mau ngajak ngopi di mana. Silakan, dikomentari sesuka hati -red)
Banyak warganet di kolom komentar yang berada di pihak Abe Cantel. Mereka menilai, pemotor yang merokok di jalan tak tahu aturan, tetapi malah marah-marah.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan.
Baca Juga: Dolan ke Jogja, Ini 7 Obyek Wisata Heritage yang Wajib Dikunjungi
Pada pasal 283 disebutkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga sudah mengatakan, aturan tilang pemotor yang merokok sudah berlaku.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Mahasiswa UNY Berhasil Sulap Limbah Sampah Jadi Suplemen Tanaman
-
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda
-
Minta ASN yang Selingkuh Tetap Diberhentikan, Bupati Sunaryanta: Saya Siap Tempuh PTUN Kalau Tak Ada Titik Temu
-
Bawaslu Sleman Temukan 23 TPS Rawan Bencana dan 37 TPS Bermasalah Internet
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK