Reza Gunadha | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:37 WIB
Pria di Jogja marah saat ditegur karena merokok sambil naik motor - (Facebook/Abe Cantel)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga sudah mengatakan, aturan tilang pemotor yang merokok sudah berlaku.

"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).

Load More