- Ketua MPKSDI Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan di Yogyakarta mendesak aparat menindak tegas oknum ormas pelaku kerusuhan Jakarta.
- Muhammadiyah menegaskan status ormas tidak boleh menjadi tameng tindak pidana dan pemerintah berwenang membubarkan ormas meresahkan.
- Pemerintah diminta menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum secara objektif tanpa membedakan status anggota organisasi.
SuaraJogja.id - Kasus kekerasan yang diduga melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah daerah semakin marak. Terakhir dugaan keterlibataan oknum ormas dalam kerusuhan dan aksi kekerasan pascademonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2026 lalu.
Muhammadiyah sebagai ormas terbesar di Indonesia buka suara. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber DAya Insani (MPKSDI) Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan di Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) menyatakan aparat penegak hukum didesak tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk anggota maupun pimpinan ormas.
"Siapa pun yang bersalah kalau bisa ditindak dan hukum ditegak-tegakkan," ujarnya.
Gus Baha-sapaan Bachtiar menyatakan, status sebagai ormas tidak boleh menjadi tameng ketika terjadi tindak pidana. Bahkan, jika kekerasan dilakukan secara terstruktur dan masif serta memiliki komando atau kebijakan resmi organisasi, persoalannya tidak lagi sebatas ulah individu.
Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah supremasi hukum. Negara tidak boleh membiarkan aksi premanisme, intimidasi, penganiayaan maupun tindakan yang menghilangkan rasa aman masyarakat.
Karenanya Muhammadiyah meminta kepolisian bertindak tegas, profesional dan objektif terhadap siapa pun yang terlibat tindak pidana. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang merupakan anggota atau pimpinan sebuah organisasi.
"Hukum harus menjadi komandan, menjadi panglima, karena kita adalah inginnya supremasi hukum," tandasnya.
Gus Baha menilai tindakan kekerasan oleh kelompok masyarakat juga berbahaya karena dapat menggeser penyelesaian persoalan dari jalur hukum menjadi aksi main hakim sendiri.
Ia menolak praktik premanisme, intimidasi, persekusi, ancaman maupun tindakan yang membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Baca Juga: Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
Muhammadiyah, kata dia, bahkan kerap mendampingi korban tindakan semacam itu. Namun pendampingan dilakukan melalui jalur hukum, alih-alih mengerahkan massa untuk berhadapan dengan massa.
"Walaupun sebagai kekuatan masyarakat, ormas masyarakat juga, melakukannya dengan cara yang menegakkan hukum juga, bukan melalui adu kekuatan massa, adu banyak-banyakan massa. Itu bukan tipe persyarikatan Muhammadiyah," katanya.
Gus Baha pun mengingatkan agar kasus kekerasan yang melibatkan satu atau dua ormas beberapa waktu terakhir tidak kemudian digeneralisasi terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan. Sebab mayoritas ormas memiliki tujuan positif dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Namun organisasi yang terbukti meresahkan dan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan.
Pemerintah, menurut dia, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk membubarkan organisasi apabila memang memenuhi ketentuan hukum.
"Kalau memang ormas dianggap meresahkan, melanggar hukum, ya pemerintah lebih tahu batasan-batasan mana melanggar hukumnya dan batasan-batasan apa sehingga ormas itu harus ditindak dan dibubarkan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas
-
Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
-
Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
-
6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Kepala