- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap 1.818 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata di Yogyakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
- Kampus mewajibkan dosen pembimbing memantau lokasi untuk mencegah potensi kekerasan seksual serta pelanggaran disiplin lainnya.
- Pelanggaran berat berupa kejahatan berakibat sanksi tegas dikeluarkan dari kampus, sedangkan pelanggaran ringan berujung penarikan dari lokasi.
SuaraJogja.id - Maraknya kasus kekerasan seksual di kampus, termasuk di kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Yogyakarta akhirnya membuat kampus ambil tindakan antisipatif. Salah satunya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang memperketat pengawasan terhadap mahasiswa yang diterjunkan dalam program KKN kali ini.
Kampus tersebut mengingatkan mahasiswa agar tidak menjadikan lokasi pengabdian sebagai ruang terjadinya pelanggaran, termasuk kekerasan seksual maupun bentuk kejahatan lainnya.
"Di peraturan disiplin kami itu sudah sangat tegas dan itu kami sampaikan kepada mahasiswa. Mohon ini tetap saling menjaga sesama anggota, saling menjaga sesama bersama masyarakat," papar Wakil Rektor Bidang Pengembangan Universitas dan Al-Islam Kemuhammadiyahan UMY, Faris Al-Fadhat saat pelepasan 1.818 mahasiswa KKN di Yogyakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Faris, kampus telah menyiapkan rambu-rambu dan aturan disiplin mahasiswa untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diharapkan selama mahasiswa menjalankan aktivitas di lapangan. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan mahasiswa tetap menjaga perilaku selama berada di tengah masyarakat.
Sebab KKN tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan akademik yang menjadi syarat kelulusan. Ketika diterjunkan ke masyarakat, mahasiswa membawa tanggung jawab besar karena perilaku mereka dapat berdampak langsung terhadap korban maupun lingkungan sekaligus mencoreng nama baik kampus.
Karena itu, mahasiswa dibekali nilai-nilai sebelum diterjunkan ke lokasi KKN. Pembekalan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar mahasiswa memahami batasan perilaku.
"Selain itu mampu menjaga diri serta menghormati masyarakat yang menjadi tempat mereka mengabdi," ujarnya.
Untuk memantau mahasiswa, kampus melakukan monitoring selama mahasiswa berada di lokasi. Dosen pembimbing diminta aktif melakukan pengawasan dan membangun komunikasi dengan mahasiswa maupun masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi potensi persoalan sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius. Kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
Setiap kasus akan diproses sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku di UMY. Jika pelanggaran masuk kategori berat, termasuk tindakan yang tergolong kejahatan, mahasiswa dapat dijatuhi sanksi paling tegas berupa dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).
"Kalau memang itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, maka hukumannya adalah dikeluarkan dengan tidak baik, yaitu DO," tandasnya.
Sementara itu, mahasiswa yang melakukan pelanggaran kategori sedang dapat dikenai sanksi skorsing selama satu hingga dua semester. Adapun pelanggaran ringan akan ditangani melalui teguran dan pembinaan.
Namun jika terjadi pelanggaran ringan sekalipun tetap dapat berujung pada penarikan mahasiswa dari lokasi KKN atau praktik kerja lapangan (PKL). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan sekaligus memastikan mahasiswa yang bermasalah tidak terus berada di tengah masyarakat.
"Tentu meskipun itu ringan, kami akan tarik langsung dari lokasi PKL," ujarnya.
Sementara Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Muhammad Ikhwan Ahada, mengatakan KKN menjadi momentum untuk menguji kepribadian mahasiswa yang selama ini dibentuk melalui proses pendidikan di kampus. Karena itu, setiap perilaku mahasiswa selama KKN akan menjadi cerminan institusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat