Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 04 November 2019 | 15:55 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X. (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X menyatakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) belum memutuskan larangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi kekinian, tidak ada ASN di DIY yang ditemukan mengenakan cadar saat bekerja di masing-masing instansi.

"Tidak tahu (pelarangan cadar), belum ada kebijakan itu," ujar Sultan usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjajho Kumolo di Kompleks Kepatihan DIY pada Senin (4/11/2019).

Sultan pun belum membuat kebijakan bila ada kebijakan terkait larangan ASN. Pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenpan RB terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

"Itu urusan pemerintah pusat. (Di Jogja), enggak, enggak (laporan ASN bercadar di DIY)," katanya.

Sementara, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tidak memberikan imbauan ke lembaga pemerintah atau kementerian lain untuk menerapkan larangan bercadar. Sebab, masing-masing kepala daerah dan kepala intansi punya kewenangan untuk mengatur.

"Tapi di Kemenpan RB wajib (dilarang gunakan cadar). Begitu keluar kantor silahkan (bebas)," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: MenPANRB Larang Cadar, Tjahjo Kumolo: Boleh Pakai Baju Jawa

Load More