SuaraJogja.id - Setelah gelombang protes mahasiswa menggaung di berbagai daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Ia menuturkan, kebijakan seperti itu adalah pernyataan sikapnya untuk menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK. Kini pihak istana bahkan telah menyimpan nama-nama yang bakal ditunjuk untuk menjadi dewan pengawas (dewas) KPK.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril pun menyoroti sikap Jokowi tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa disahkannya UU KPK makin menunjukkan tanda-tanda membahayakan bagi nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca Juga: Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis
Apalagi, katanya, saat ini Jokowi menunjukkan sikap yang tak terbuka soal nama-nama yang akan masuk ke dalam susunan dewas KPK.
"Indikasi bahwa ini semakin membahayakan ke depan itu terlihat ketika Presiden tidak mau membuka proses menyeleksi nama-nama itu, jadi sampai sekarang Presiden itu melakukannya dengan serba tertutup," kata Oce Madril dalam Jeruk Peres Talk #4 "Setan Jeruk Kepentut UU KPK" di Warung Jeruk Peres, Penyegar Solidaritas Biennale Jogja 2019, di Jogja National Museum (JNM), Selasa (5/11/2019).
"Jadi enggak ada pelibatan masyarakat, dan kita enggak tahu tiba-tiba sudah ada lima nama yang diangkat Presiden untuk menjadi dewan pengawas," imbuhnya.
Oce Madril juga mengaku sempat berdiskusi dengan tim KPK, yang kini tengah dalam kondisi bagai makan buah simalakama.
Mereka bingung, "ini bagaimana caranya kami harus bersikap menjalankan UU." Karena UU itu enggak bisa dijalankan. Kalau dijalankan, itu melanggar hukum, kalau enggak dijalankan, melanggar hukum juga, jadi itu jelek sekali pengaturannya," ujar Oce Madril.
Baca Juga: Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses
Maka dari itu, kata Oce Madril, KPK kemungkinan tak akan lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Kepala Daerah Didominasi dari KIM Plus, Masyarakat Diajak Tetap Kritis Cegah Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
-
5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
-
Ditemukan Sapi Mati Mendadak, Begini Cara DPKH Gunungkidul Cegah Penyebaran Antraks
-
Tunda Berangkat Retreat, Hasto Wardoyo Pilih Urus Sampah di Kota Yogyakarta
-
Hasto Resmi Ditahan, KPK Didesak Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan dan Tangkap Harun Masiku