SuaraJogja.id - Seorang tokoh besar pendiri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, Jumat (8/11/2019) di Jakarta.
Ia tak lain adalah Prof Dr M Sardjito, MPH, guru besar Fakultas Kedokteran UGM yang juga merupakan rektor pertama universitas berjulukan kampus biru itu.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id, Sardjito telah diperjuangkan sebagai pahlawan nasional sejak sembilan tahun lalu.
"Tahun 2011 tim mulai dan Juli 2012 sudah ada surat pengusulan," kata Sutaryo, anggota tim pengusul.
Guru besar Fakultas Kedokteran UGM itu menyebut Sardjito sebagai sosok ilmuwan pejuang sekaligus pejuang ilmuwan.
Ia menerangkan, semasa hidupnya, profesor kelahiran Magetan, Jawa Timur itu fokus dan aktif di bidang pendidikan, termasuk di organisasi pemuda yang didirikan Dr Soetomo, Budi Utomo.
Sardjito, kata Sutaryo, juga merupakan peletak Pancasila sebagai dasar perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, dirinya dikenal pula sebagai pendiri PMI dan telah melakukan banyak penelitian terhadap obat-obatan bagi rakyat maupun perjuangan kemerdekaan.
"Ya sarjana komplet. Aktif di sosial, budaya, perdamaian dan seni rupa juga," ungkapnya.
Rektor UGM Panut Mulyono lantas bangga akan gelar Pahlawan Nasional yang kini disandang mendiang Sardjito.
Baca Juga: Akui Jasa Besar Dr Sardjito, Puan Timbang Kasih Gelar Pahlawan
"Semoga kita dapat meneladani semangat dan ketulusan almarhum dalam berjuang bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Almarhum Prof Sardjito adalah ilmuwan pejuang dan pejuang ilmuwan," tutur "Panut.
Budhi Santoso, dari pihak keluarga Sardjito, juga merasa bahagia atas anugerah tersebut.
"Ini anugerah istimewa bagi keluarga. Atas nama keluarga kami mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah memperjuangkan pemberian gelar tersebut," ujar Budhi.
Di samping Sardjito, perintis Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof KH Abdul Kahar Muzakir juga mendapat gelar pahlawan nasional.
Pengukuhan Sardjito dan Abdul Kahar Muzakir ini tercantum dalam surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia bernomor 555/3/PB.05.01/11/2018, tertanggal 7 November 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi