SuaraJogja.id - Seorang tokoh besar pendiri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, Jumat (8/11/2019) di Jakarta.
Ia tak lain adalah Prof Dr M Sardjito, MPH, guru besar Fakultas Kedokteran UGM yang juga merupakan rektor pertama universitas berjulukan kampus biru itu.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id, Sardjito telah diperjuangkan sebagai pahlawan nasional sejak sembilan tahun lalu.
"Tahun 2011 tim mulai dan Juli 2012 sudah ada surat pengusulan," kata Sutaryo, anggota tim pengusul.
Guru besar Fakultas Kedokteran UGM itu menyebut Sardjito sebagai sosok ilmuwan pejuang sekaligus pejuang ilmuwan.
Ia menerangkan, semasa hidupnya, profesor kelahiran Magetan, Jawa Timur itu fokus dan aktif di bidang pendidikan, termasuk di organisasi pemuda yang didirikan Dr Soetomo, Budi Utomo.
Sardjito, kata Sutaryo, juga merupakan peletak Pancasila sebagai dasar perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, dirinya dikenal pula sebagai pendiri PMI dan telah melakukan banyak penelitian terhadap obat-obatan bagi rakyat maupun perjuangan kemerdekaan.
"Ya sarjana komplet. Aktif di sosial, budaya, perdamaian dan seni rupa juga," ungkapnya.
Rektor UGM Panut Mulyono lantas bangga akan gelar Pahlawan Nasional yang kini disandang mendiang Sardjito.
Baca Juga: Akui Jasa Besar Dr Sardjito, Puan Timbang Kasih Gelar Pahlawan
"Semoga kita dapat meneladani semangat dan ketulusan almarhum dalam berjuang bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Almarhum Prof Sardjito adalah ilmuwan pejuang dan pejuang ilmuwan," tutur "Panut.
Budhi Santoso, dari pihak keluarga Sardjito, juga merasa bahagia atas anugerah tersebut.
"Ini anugerah istimewa bagi keluarga. Atas nama keluarga kami mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah memperjuangkan pemberian gelar tersebut," ujar Budhi.
Di samping Sardjito, perintis Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof KH Abdul Kahar Muzakir juga mendapat gelar pahlawan nasional.
Pengukuhan Sardjito dan Abdul Kahar Muzakir ini tercantum dalam surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia bernomor 555/3/PB.05.01/11/2018, tertanggal 7 November 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan