SuaraJogja.id - Seorang tokoh besar pendiri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, Jumat (8/11/2019) di Jakarta.
Ia tak lain adalah Prof Dr M Sardjito, MPH, guru besar Fakultas Kedokteran UGM yang juga merupakan rektor pertama universitas berjulukan kampus biru itu.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id, Sardjito telah diperjuangkan sebagai pahlawan nasional sejak sembilan tahun lalu.
"Tahun 2011 tim mulai dan Juli 2012 sudah ada surat pengusulan," kata Sutaryo, anggota tim pengusul.
Guru besar Fakultas Kedokteran UGM itu menyebut Sardjito sebagai sosok ilmuwan pejuang sekaligus pejuang ilmuwan.
Ia menerangkan, semasa hidupnya, profesor kelahiran Magetan, Jawa Timur itu fokus dan aktif di bidang pendidikan, termasuk di organisasi pemuda yang didirikan Dr Soetomo, Budi Utomo.
Sardjito, kata Sutaryo, juga merupakan peletak Pancasila sebagai dasar perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, dirinya dikenal pula sebagai pendiri PMI dan telah melakukan banyak penelitian terhadap obat-obatan bagi rakyat maupun perjuangan kemerdekaan.
"Ya sarjana komplet. Aktif di sosial, budaya, perdamaian dan seni rupa juga," ungkapnya.
Rektor UGM Panut Mulyono lantas bangga akan gelar Pahlawan Nasional yang kini disandang mendiang Sardjito.
Baca Juga: Akui Jasa Besar Dr Sardjito, Puan Timbang Kasih Gelar Pahlawan
"Semoga kita dapat meneladani semangat dan ketulusan almarhum dalam berjuang bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Almarhum Prof Sardjito adalah ilmuwan pejuang dan pejuang ilmuwan," tutur "Panut.
Budhi Santoso, dari pihak keluarga Sardjito, juga merasa bahagia atas anugerah tersebut.
"Ini anugerah istimewa bagi keluarga. Atas nama keluarga kami mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah memperjuangkan pemberian gelar tersebut," ujar Budhi.
Di samping Sardjito, perintis Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof KH Abdul Kahar Muzakir juga mendapat gelar pahlawan nasional.
Pengukuhan Sardjito dan Abdul Kahar Muzakir ini tercantum dalam surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia bernomor 555/3/PB.05.01/11/2018, tertanggal 7 November 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya