SuaraJogja.id - Pembubaran ritual Piodalan yang terjadi di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul pada Selasa (12/11/2019) menjadi perhatian besar pemerintah setempat.
Pembahasan insiden tersebut pun dilakukan melalui audiensi yang diikuti Bupati Bantul Suharsono, Jajaran Polres Bantul, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Bantul, hingga Kepala Desa Sendangsari di Kantor Bupati Bantul pada Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun Mangir Lor membubarkan ritual odalan yang digelar salah seorang warganya, Utiek Suprapti. Warga meminta acara dibubarkan karena kegiatan upacara tersebut dianggap tak memiliki izin.
Suharsono mengungkapkan, persoalan di dusun setempat sudah selesai. Dari diskusi yang dilakukan di Kantor Bupati Bantul, Suharsono mengatakan, masalah terjadi karena miskomunikasi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penodaan Agama, PA 212 Minta Sukmawati Ditangkap dan Diadili
"Dari insiden yang terjadi (pembubaran Piodalan), itu miskomunikasi, jadi warga setempat tidak mendapat informasi yang jelas soal kegiatan yang dilakukan Ibu Utiek, sehingga mereka meminta kegiatan tersebut dibubarkan," terang Suharsono kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Utiek kurang dipahami warga. Dengan demikian, ketidaktahuan warga soal menyebabkan upacara yang dia gelar di depan rumahnya mendapat penolakan.
"Jika sosialisasinya (yang dilakukan Utiek) kurang, maka diberi tahu lagi kepada tetangga-tetangga lain. Jika harus membuat izin pendirian bangunan (ibadah) bisa segera diurus ke pihak terkait. Saya tidak melarang selama agama itu diakui legalitasnya oleh pemerintah," tambah Suharsono.
Ia menerangkan, tak ada satu pun warga yang dirugikan pada kejadian tersebut. Namun pihaknya meminta kepada seluruh warga serta kepala desa Mangir Lor untuk menguatkan toleransi dengan perbedaan kepercayaan yang dianut.
"Jika ada yang beragama Hindu silakan berdoa dengan caranya masing-masing. Begitupun dengan warga yang memiliki kepercayaan lain. Yang jelas saya tak melarang warga dengan masing-masing caranya sembahyang," jelas Suharsono.
Baca Juga: Makan Jajanan Pisang di Jalan, Ketua DPRD Cianjur dan Calon Istri Keracunan
Untuk diketahui, Utiek Suprapti merupakan warga minoritas dengan kepercayaan Hindu di RT 02 Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Pada Selasa (12/11/2019) pihaknya menggelar upacara Piodalan atau memperingati wafatnya leluhur, termasuk Ki Ageng Mangir Lor, yang diklaim satu keturunan dengannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk