SuaraJogja.id - Salah seorang Guru besar (gubes) Farmasi UGM dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa.
Tak hanya diberhentikan jabatannya sebagai dosen, namun status kepegawaiannya pun dimungkinkan akan dicabut jika tindakannya benar-benar terbukti.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025) mengungkapkan, keputusan UGM tersebut sudah sesuai dengan kode etik dosen melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021.
"UGM fokus pada kode etik dosen dan disiplin kepegawaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual gubes farmasi," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Keracunan serta Bijak Konsumsi Daging saat Lebaran
Menurut Andi, sanksi yang diberikan pada gubes tersebut bukan tanpa sebab. Berdasarkan pemeriksaan saksi, temuan, catatan dan bukti-bukti terhadap pelapor yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sejak Juli 2024 lalu, terlapor dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Karenanya sanksi dijatuhkan pada terlapor berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Para pimpinan juga menjatuhkan sanksi pada pelaku, diantaranya pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," jelasnya.
Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender.
UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Hal itu untuk menjaga kondisi korban termasuk segera memberikan sanksi kepada pelaku.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
Karenanya tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas terhadap terlapor adalah dengan membebaskannya dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam