SuaraJogja.id - Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudistira Hendra Permana, menyoroti dampak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap masa depan generasi muda. Ia menilai revisi tersebut berpotensi mengancam lapangan pekerjaan bagi masyarakat sipil.
Kekhawatiran itu tidak disampaikan tanpa alasan. Pasalnya revisi UU TNI itu turut memungkinkan anggota TNI mengisi posisi di instansi non-militer.
"Jika TNI merasa bisa mengurus hal lain di luar fungsi utamanya, maka kita harus menolak itu. Kembalikan fungsi TNI sebagaimana mestinya agar tidak mengganggu sektor lain," kata Yudistira, pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Yudis, revisi UU TNI ini bisa membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru, ketika TNI memiliki peran dwifungsi dan masuk ke berbagai sektor kehidupan sipil. Ia kembali mengingatkan bahwa kondisi tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Baca Juga: Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
Selain itu, Yudis turut menyoroti potensi berkurangnya lapangan pekerjaan bagi generasi muda. Apalagi ketika kemudian posisi strategis di instansi pemerintahan dan sektor lainnya justu malah diisi oleh anggota militer.
"Ini juga resiko bagi generasi muda, karena bisa jadi itu nanti akan diisi oleh orang-orang dari militer yang pada akhirnya akan mengurangi lapangan pekerjaan bagi generasi muda," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Yudis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga agenda reformasi dan menolak kebijakan yang berpotensi membawa kemunduran demokrasi. Menurutnya, reformasi bukan sekadar agenda masa lalu, tetapi harus terus dijaga agar Indonesia tetap berada di jalur demokrasi yang sehat.
"Kita mengajak insan akademisi dan masyarakat sipul untuk menjaga agenda reformasi. Itu agenda tidak main-main dan kita harus jaga rawat sampai kapanpun indonesia berdiri," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari revisi UU TNI terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Yudis menegaskan jika revisi UU TNI ini benar disahkan maka merupakan kemundurkan bagi Indonesia.
Baca Juga: Ramai Penundaan CASN, Guru Besar UGM Kritik Pedas Komunikasi Pemerintah yang Buruk
"Ini [jika disahkan] merupakan kemunduran demokrasi bagi kita sendiri, tidak menjaga reformasi. Apa artinya reformasi 20an tahun yang lalu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut RUU TNI Ngawur, Pengamat Militer: Pelibatan TNI di Urusan Sipil Bakal Makin Terstruktur
-
Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
-
Polemik RUU TNI dan Potensi Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI
-
Tanggapi Narasi Pro RUU TNI, Bintang Emon Beri Reaksi Menohok: Dih Curang!
-
Suami Rey Utami Kerja Apa? Istrinya Tajir Melintir hingga Santai Mau Kasih Rumah buat Nunung
Terpopuler
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
- Erick Thohir: Elkan Baggot, Kembali ke Timnas Indonesia
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
Pilihan
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
Terkini
-
Jalur Clongop kerap Longsor, Pemda DIY Baru Gelontorkan Rp15 Miliar untuk Dua Lokasi
-
Efisiensi Pemerintah dan Larangan Studi Tour: Pariwisata Sleman di Ujung Tanduk?
-
Istirahat di Angkringan Berujung Celurit, Pria di Sleman Jadi Korban Pembacokan Brutal
-
Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
-
Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Pemda DIY Pastikan Tidak Berlakukan WFA Jelang Lebaran