SuaraJogja.id - Kasus penempelan poster yang mengkritik Komisaris PT Putra Sleman Sembada yang juga eks CEO PT Putra Sleman Sembada Soekeno terus didalami Polsek Sleman. Pelaku yang hingga hari ini belum tertangkap, RD, bakal dikenai hukuman berlapis.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sleman Kompol Sudarno melalui Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto, Rabu (20/11/2019).
"Dia (RD) bisa dikenai hukuman berlapis karena melakukan pencemaran nama baik dan juga memperalat anak di bawah umur," kata Yulianto pada SuaraJogja.id.
Ia menjelaskan, tindakan RD bakal dijerat sesuai Pasal 310 KUHP tentang penghinaan kepada seseorang karena dilakukan dengan bentuk tulisan dan gambaran yang ditempel di muka umum.
"Jika disebut melukai kehormatan orang lain, tentu. Dilakukan di muka umum benar (di mal)," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, RD diancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana membayar denda Rp4.500.
Tak hanya itu, karena diduga memperalat anak, RD juga bakal dikenai hukuman sesuai dengan Sistem Perlindungan Anak.
"RD, terkait dia yang menyuruh dan tidak memperhatikan keselamatan jiwa si anak, mungkin bisa kami lapiskan ke UU perlindungan anak. Karena jelas dia memperalat anak di bawah umur," tambahnya.
Lokasi tempat tinggal RD di Klaten, kata Yuli, sudah diketahui. Namun keberadaan pelaku yang diduga sudah dewasa ini belum diketahui. Polsek Sleman masih terus mendalami kasus untuk segera menangkap RD.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Kenaikan Pangkat Pati TNI - Polri Tunggu Keppres Jokowi
Sebelumnya tagar #bebaskanyudhiatauboikot sempat menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter.
Dalam cuitan-cuitan yang mengandung tagar tersebut terdapat poster yang ditempel di salah satu pintu mal di Sleman yang bertuliskan, "PSS Not For Sale, Shame On You Soekeno".
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta