Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 20 November 2019 | 18:52 WIB
Poster yang menggambarkan wajah eks CEO PSS Sleman Soekeno di salah satu pintu mal di Sleman. [Instagram]

SuaraJogja.id - Kasus penempelan poster yang mengkritik Komisaris PT Putra Sleman Sembada yang juga eks CEO PT Putra Sleman Sembada Soekeno terus didalami Polsek Sleman. Pelaku yang hingga hari ini belum tertangkap, RD, bakal dikenai hukuman berlapis.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sleman Kompol Sudarno melalui Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto, Rabu (20/11/2019).

"Dia (RD) bisa dikenai hukuman berlapis karena melakukan pencemaran nama baik dan juga memperalat anak di bawah umur," kata Yulianto pada SuaraJogja.id.

Ia menjelaskan, tindakan RD bakal dijerat sesuai Pasal 310 KUHP tentang penghinaan kepada seseorang karena dilakukan dengan bentuk tulisan dan gambaran yang ditempel di muka umum.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Kenaikan Pangkat Pati TNI - Polri Tunggu Keppres Jokowi

"Jika disebut melukai kehormatan orang lain, tentu. Dilakukan di muka umum benar (di mal)," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, RD diancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana membayar denda Rp4.500.

Tak hanya itu, karena diduga memperalat anak, RD juga bakal dikenai hukuman sesuai dengan Sistem Perlindungan Anak.

"RD, terkait dia yang menyuruh dan tidak memperhatikan keselamatan jiwa si anak, mungkin bisa kami lapiskan ke UU perlindungan anak. Karena jelas dia memperalat anak di bawah umur," tambahnya.

Lokasi tempat tinggal RD di Klaten, kata Yuli, sudah diketahui. Namun keberadaan pelaku yang diduga sudah dewasa ini belum diketahui. Polsek Sleman masih terus mendalami kasus untuk segera menangkap RD.

Baca Juga: Deretan Foto Ana Boaretto, Pacar Baru Tyga yang Mirip Kylie Jenner

Sebelumnya tagar #bebaskanyudhiatauboikot sempat menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter.

Load More