SuaraJogja.id - Kasus penempelan poster yang mengkritik Komisaris PT Putra Sleman Sembada yang juga eks CEO PT Putra Sleman Sembada Soekeno terus didalami Polsek Sleman. Pelaku yang hingga hari ini belum tertangkap, RD, bakal dikenai hukuman berlapis.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sleman Kompol Sudarno melalui Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto, Rabu (20/11/2019).
"Dia (RD) bisa dikenai hukuman berlapis karena melakukan pencemaran nama baik dan juga memperalat anak di bawah umur," kata Yulianto pada SuaraJogja.id.
Ia menjelaskan, tindakan RD bakal dijerat sesuai Pasal 310 KUHP tentang penghinaan kepada seseorang karena dilakukan dengan bentuk tulisan dan gambaran yang ditempel di muka umum.
"Jika disebut melukai kehormatan orang lain, tentu. Dilakukan di muka umum benar (di mal)," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, RD diancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana membayar denda Rp4.500.
Tak hanya itu, karena diduga memperalat anak, RD juga bakal dikenai hukuman sesuai dengan Sistem Perlindungan Anak.
"RD, terkait dia yang menyuruh dan tidak memperhatikan keselamatan jiwa si anak, mungkin bisa kami lapiskan ke UU perlindungan anak. Karena jelas dia memperalat anak di bawah umur," tambahnya.
Lokasi tempat tinggal RD di Klaten, kata Yuli, sudah diketahui. Namun keberadaan pelaku yang diduga sudah dewasa ini belum diketahui. Polsek Sleman masih terus mendalami kasus untuk segera menangkap RD.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Kenaikan Pangkat Pati TNI - Polri Tunggu Keppres Jokowi
Sebelumnya tagar #bebaskanyudhiatauboikot sempat menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter.
Dalam cuitan-cuitan yang mengandung tagar tersebut terdapat poster yang ditempel di salah satu pintu mal di Sleman yang bertuliskan, "PSS Not For Sale, Shame On You Soekeno".
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi