Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 26 November 2019 | 20:18 WIB
Kawasan Kampus UGM Yogyakarta. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Wacana penambahan masa jabatan presiden, yang kini tengah menjadi bahan perbincangan hangat di publik, turut mendapat komentar dari pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati.

Menurut Mada, seperti diberitakan Antara, penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terkesan tidak serius dan hanya buang-buang waktu.

"Wacana ini menurut saya hanya buang-buang waktu saja karena hanya dilempar begitu saja tanpa ada kajian yang matang sebelumnya, termasuk alasannya mengapa diperpanjang [periode jabatan presiden]," kata Mada di Yogyakarta, Selasa (26/11/2019).

Selain itu, Mada menilai, masih banyak persoalan yang lebih mendesak dan relevan untuk dibahas, sehingga narasi penambahan masa jabatan presiden tak perlu dimunculkan dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Deretan Foto Maria Ozawa Bentangkan Merah Putih di Manila

"Jangankan substansi wacananya, bahkan ketika wacana itu diembuskan sebetulnya sudah tidak relevan," ucap Mada.

Bagi Mada, wacana tersebut menyimpang dari semangat reformasi dan akan menjadikan demokrasi makin dangkal, karena dua periode saja dulunya diputuskan sebagai batas maksimal demi menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Mada menambahkan, periode sepanjang apa pun yang diberikan tak akan pernah dirasa cukup, sekalipun jika ditambah dengan tujuan menuntaskan program-program yang telah dicanangkan.

Ia berpendapat bahwa argumentasi itu lemah, dan dengan periode yang sudah berlaku saat ini, pemerintah justru akan terdorong supaya memberikan performa dan kinerja yang bagus.

"Menurut saya, dua kali [periode] 5 tahun saja sudah terlalu panjang. Di Amerika kan cuma empat tahun. Nanti, periode ketiga, bila tidak selesai, bisa saja ada wacana ditambah lagi," jelasnya.

Baca Juga: Cocok untuk Kaum Rebahan, Ini Dia Mesin Pembuat Mie Instan Otomatis

Maka, Mada menyarankan agar masa kekuasaan presiden, begitu juga DPR, tetap dibatasi jika masyarakat masih ingin mempertahankan Indonesia sebagai negara demokratis, setidaknya secara prosedural.

Load More