SuaraJogja.id - Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko dipanggil KPK, untuk keperluan penyidikan kasus suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta di 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Eka Safitra, eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dilansir Antara, penyidik KPK tak hanya memanggil Sujanarko, melainkan juga Asisten Perekonomian Yogyakarta Kadri Renggono. Keduanya sama-sama dipanggil sebagai saksi untuk Safitra.
Baca Juga: 10 Anggota Satpol DKI Jadi Tersangka Pembobol ATM, Polisi: Bakal Bertambah
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka selain Safitra, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pada konstruksi perkara disebutkan bahwa Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang, dengan kesepakatan komisi sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar.
Safitra merupakan anggota tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang mengawal proyek infrastruktur ini, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, .
Dirinya memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkannya kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019. Kemudian pada 15 Juni 2019 pemberian sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi 1,5 persen dari komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga merupakan tahapan pemenuhan realisasi total komitmen komisi.
Baca Juga: Dapat Predikat Aktor Paling Ngetop, Stefan William Naikkan Honor?
Sementara itu, dua persen komisi yang tersisa rencananya akan diberikan pada minggu keempat Agustus 2019, setelah pencairan uang muka.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital