SuaraJogja.id - Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko dipanggil KPK, untuk keperluan penyidikan kasus suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta di 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Eka Safitra, eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dilansir Antara, penyidik KPK tak hanya memanggil Sujanarko, melainkan juga Asisten Perekonomian Yogyakarta Kadri Renggono. Keduanya sama-sama dipanggil sebagai saksi untuk Safitra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka selain Safitra, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pada konstruksi perkara disebutkan bahwa Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang, dengan kesepakatan komisi sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar.
Safitra merupakan anggota tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang mengawal proyek infrastruktur ini, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, .
Dirinya memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkannya kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019. Kemudian pada 15 Juni 2019 pemberian sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi 1,5 persen dari komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga merupakan tahapan pemenuhan realisasi total komitmen komisi.
Baca Juga: 10 Anggota Satpol DKI Jadi Tersangka Pembobol ATM, Polisi: Bakal Bertambah
Sementara itu, dua persen komisi yang tersisa rencananya akan diberikan pada minggu keempat Agustus 2019, setelah pencairan uang muka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog