SuaraJogja.id - Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko dipanggil KPK, untuk keperluan penyidikan kasus suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta di 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Eka Safitra, eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dilansir Antara, penyidik KPK tak hanya memanggil Sujanarko, melainkan juga Asisten Perekonomian Yogyakarta Kadri Renggono. Keduanya sama-sama dipanggil sebagai saksi untuk Safitra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka selain Safitra, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pada konstruksi perkara disebutkan bahwa Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang, dengan kesepakatan komisi sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar.
Safitra merupakan anggota tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang mengawal proyek infrastruktur ini, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, .
Dirinya memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkannya kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019. Kemudian pada 15 Juni 2019 pemberian sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi 1,5 persen dari komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga merupakan tahapan pemenuhan realisasi total komitmen komisi.
Baca Juga: 10 Anggota Satpol DKI Jadi Tersangka Pembobol ATM, Polisi: Bakal Bertambah
Sementara itu, dua persen komisi yang tersisa rencananya akan diberikan pada minggu keempat Agustus 2019, setelah pencairan uang muka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda