SuaraJogja.id - Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko dipanggil KPK, untuk keperluan penyidikan kasus suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta di 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Eka Safitra, eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dilansir Antara, penyidik KPK tak hanya memanggil Sujanarko, melainkan juga Asisten Perekonomian Yogyakarta Kadri Renggono. Keduanya sama-sama dipanggil sebagai saksi untuk Safitra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka selain Safitra, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pada konstruksi perkara disebutkan bahwa Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang, dengan kesepakatan komisi sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar.
Safitra merupakan anggota tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang mengawal proyek infrastruktur ini, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, .
Dirinya memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkannya kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019. Kemudian pada 15 Juni 2019 pemberian sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi 1,5 persen dari komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga merupakan tahapan pemenuhan realisasi total komitmen komisi.
Baca Juga: 10 Anggota Satpol DKI Jadi Tersangka Pembobol ATM, Polisi: Bakal Bertambah
Sementara itu, dua persen komisi yang tersisa rencananya akan diberikan pada minggu keempat Agustus 2019, setelah pencairan uang muka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo