SuaraJogja.id - Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko dipanggil KPK, untuk keperluan penyidikan kasus suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta di 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Eka Safitra, eks jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dilansir Antara, penyidik KPK tak hanya memanggil Sujanarko, melainkan juga Asisten Perekonomian Yogyakarta Kadri Renggono. Keduanya sama-sama dipanggil sebagai saksi untuk Safitra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka selain Safitra, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pada konstruksi perkara disebutkan bahwa Safitra diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang, dengan kesepakatan komisi sebesar lima persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar.
Safitra merupakan anggota tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang mengawal proyek infrastruktur ini, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, .
Dirinya memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan, yang kemudian mengenalkannya kepada Ana, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019. Kemudian pada 15 Juni 2019 pemberian sebesar Rp100.870.000, yang merupakan realisasi 1,5 persen dari komitmen komisi secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000, atau 1,5 persen dari nilai proyek, yang juga merupakan tahapan pemenuhan realisasi total komitmen komisi.
Baca Juga: 10 Anggota Satpol DKI Jadi Tersangka Pembobol ATM, Polisi: Bakal Bertambah
Sementara itu, dua persen komisi yang tersisa rencananya akan diberikan pada minggu keempat Agustus 2019, setelah pencairan uang muka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK
-
Rumah Eross Sheila On 7 Kemasukan Ular Kobra, Damkar Sleman Evakuasi Tengah Malam
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
Tiga Hari Penuh Warna, Miranda Color Corner Ramaikan JNM Bloc Yogyakarta
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja