SuaraJogja.id - Tim reserse kriminal Polsek Godean berhasil menangkap terduga pelaku perampasan dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, aksi pencurian yang terjadi di kawasan Sidomoyo, Godean, Sleman sempat viral. Aksi yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 03.45 dini hari di depan toko Titin.
Aksi perampasan yang disertai dengan tindak kekerasan itu menjadi viral setelah salah seorang terduga pelakunya ada yang mengenakan jaket ojek online (Ojol).
Dilansir dari jaringan Suara.com, Harianjogja.com, berbekal video yang viral tersebut tim reskrim Polsek Godean kemudian melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 November 2019 berhasil mengamankan tiga orang terduga.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DI.Yogyakarta, Sleman Berpotensi Hujan Saat Siang
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Hariyanto menjelaskan tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut salah satunya masih di bawah umur.
"Ada tiga yang diamankan mereka yakni AD salah seorang karyawan swasta di Godean, MD yang statusnya masih seorang pelajar beralamat di Nogotirto, Gamping kemudian EP yang masih berusia 16 tahun juga dari Nogotirto," terangnya.
Dari ketiganya, dua orang naik statusnya menjadi tersangka. Mereka yakni AD dan EP yang saat kejadian diketahui memakai jaket ojek online yang ternyata merupakan milik kawannya.
"Jadi kalau keterangan dari pelaku mereka habis mengkonsumsi minuman keras lalu cari minuman dingin, saat melewati sebuah toko muncul niat jahat saat melihat ada korban yang membawa handphone," katanya.
"Nah salah satu pelaku yang viral saat bawa jaket ojol itu ternyata jaketnya pinjam dari temannya driver ojol si pemilik motor yang dipakainya untuk melakukan aksi jahatnya itu. Saat itu salah satu pelaku juga sempat melakukan pemukulan saat merampas handphone korban," lanjutnya.
Baca Juga: Parkir Mobil di Tengah Jalan, Wanita di Sleman Ini Bikin Kesal Warganet
Meski handphonenya kemudian dikembalikan pada korban, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Melihat Perjalanan Perupa Korsel Hyun Nahm di Indonesia Lewat Pameran Kawah Ojol
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Berapa Penghasilan Driver Ojol seperti Suami Ira Swara? Banting Setir demi Penuhi Kebutuhan Keluarga
-
Penghasilan Suami Ira Swara Banting Setir Jadi Ojol, Dulunya Seorang Arsitek
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi