SuaraJogja.id - Tim reserse kriminal Polsek Godean berhasil menangkap terduga pelaku perampasan dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, aksi pencurian yang terjadi di kawasan Sidomoyo, Godean, Sleman sempat viral. Aksi yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 03.45 dini hari di depan toko Titin.
Aksi perampasan yang disertai dengan tindak kekerasan itu menjadi viral setelah salah seorang terduga pelakunya ada yang mengenakan jaket ojek online (Ojol).
Dilansir dari jaringan Suara.com, Harianjogja.com, berbekal video yang viral tersebut tim reskrim Polsek Godean kemudian melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 November 2019 berhasil mengamankan tiga orang terduga.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Hariyanto menjelaskan tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut salah satunya masih di bawah umur.
"Ada tiga yang diamankan mereka yakni AD salah seorang karyawan swasta di Godean, MD yang statusnya masih seorang pelajar beralamat di Nogotirto, Gamping kemudian EP yang masih berusia 16 tahun juga dari Nogotirto," terangnya.
Dari ketiganya, dua orang naik statusnya menjadi tersangka. Mereka yakni AD dan EP yang saat kejadian diketahui memakai jaket ojek online yang ternyata merupakan milik kawannya.
"Jadi kalau keterangan dari pelaku mereka habis mengkonsumsi minuman keras lalu cari minuman dingin, saat melewati sebuah toko muncul niat jahat saat melihat ada korban yang membawa handphone," katanya.
"Nah salah satu pelaku yang viral saat bawa jaket ojol itu ternyata jaketnya pinjam dari temannya driver ojol si pemilik motor yang dipakainya untuk melakukan aksi jahatnya itu. Saat itu salah satu pelaku juga sempat melakukan pemukulan saat merampas handphone korban," lanjutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DI.Yogyakarta, Sleman Berpotensi Hujan Saat Siang
Meski handphonenya kemudian dikembalikan pada korban, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026