SuaraJogja.id - Tim reserse kriminal Polsek Godean berhasil menangkap terduga pelaku perampasan dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, aksi pencurian yang terjadi di kawasan Sidomoyo, Godean, Sleman sempat viral. Aksi yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2019) sekitar pukul 03.45 dini hari di depan toko Titin.
Aksi perampasan yang disertai dengan tindak kekerasan itu menjadi viral setelah salah seorang terduga pelakunya ada yang mengenakan jaket ojek online (Ojol).
Dilansir dari jaringan Suara.com, Harianjogja.com, berbekal video yang viral tersebut tim reskrim Polsek Godean kemudian melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 November 2019 berhasil mengamankan tiga orang terduga.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Hariyanto menjelaskan tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut salah satunya masih di bawah umur.
"Ada tiga yang diamankan mereka yakni AD salah seorang karyawan swasta di Godean, MD yang statusnya masih seorang pelajar beralamat di Nogotirto, Gamping kemudian EP yang masih berusia 16 tahun juga dari Nogotirto," terangnya.
Dari ketiganya, dua orang naik statusnya menjadi tersangka. Mereka yakni AD dan EP yang saat kejadian diketahui memakai jaket ojek online yang ternyata merupakan milik kawannya.
"Jadi kalau keterangan dari pelaku mereka habis mengkonsumsi minuman keras lalu cari minuman dingin, saat melewati sebuah toko muncul niat jahat saat melihat ada korban yang membawa handphone," katanya.
"Nah salah satu pelaku yang viral saat bawa jaket ojol itu ternyata jaketnya pinjam dari temannya driver ojol si pemilik motor yang dipakainya untuk melakukan aksi jahatnya itu. Saat itu salah satu pelaku juga sempat melakukan pemukulan saat merampas handphone korban," lanjutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DI.Yogyakarta, Sleman Berpotensi Hujan Saat Siang
Meski handphonenya kemudian dikembalikan pada korban, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma
-
UGM Pastikan Praktik Ilegal Dosen Stem Cell Tak Dilakukan di Laboratorium Kampus