SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau Bupati Bantul tidak mengarahkan agenda-agenda pemerintahan untuk kegiatan kampanye. Bupati Bantul juga diminta jangan keluarkan ajakan memilih calon menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Anggota Bawaslu Bantul Supardi mengatakan imbauan itu disampaikan mengingat kemungkinan besar Bupati Bantul Suharsono akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020 atau sebagai calon bupati petahana yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD.
"Kami sudah sampaikan ke Bupati mohon kalau kaitannya dengan agenda pemerintahan untuk saat ini jangan dulu untuk ke arah kegiatan mengkampanyekan, tentu itu berlaku terus," kata Supardi di Bantul, Kamis (5/12/2019).
Selain agenda pemerintahan, gedung atau perkantoran serta fasilitas milik pemerintah daerah atau desa tidak digunakan untuk kegiatan kampanye atau parpol. Sebab dapat diindikasikan sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Polres Bantul: Kecelakaan Jalan Cinomati Kebanyakan Wisatawan Luar Kota
"Juga kaitannya dengan netralitas ASN (aparatur sipil negara) harus dijaga, netralitas ASN itu kaitan dengan tindakan, perilaku dan kalau ASN itu kan terikat 24 jam sama juga dengan pejabat, kepala desa dan perangkat desa," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, bahwa seluruh ASN di Kabupaten Bantul harus netral di setiap pemilihan, baik pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pilkada.
"Karena itu Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut akan segera menerbitkan edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) se-Bantul untuk bisa disosialisasikan kepada ASN yang berada di bawahnya," katanya.
Sedangkan terkait dengan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, Sekda mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, seperti halnya kasus pelanggaran netralitas ASN oleh belasan ASN pada Pilkada Bantul 2015.
"Itu merupakan kebijakan kepala daerah, kita tinggal menerima saja. Dan semua mandatori itu wajib kita laksanakan. Terkait sanksi terhadap mereka yang dulu tidak netral dan Pak Bupati mengeluarkan kebijakan seperti itu, ya tentunya itu menjadi ranah beliau untuk mengambil kebijakan" katanya. (Antara)
Baca Juga: Soal Pelebaran Jalan Cinomati, Begini Tanggapan Polres Bantul
Berita Terkait
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
-
Penyerahan Sertifikat Wakaf kepada Keluarga Hj. Munifah di MAN 2 Bantul
-
Sukseskan SNPDB 2025/2026: Kepala MAN 2 Bantul Ikuti Sosialisasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam