SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau Bupati Bantul tidak mengarahkan agenda-agenda pemerintahan untuk kegiatan kampanye. Bupati Bantul juga diminta jangan keluarkan ajakan memilih calon menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Anggota Bawaslu Bantul Supardi mengatakan imbauan itu disampaikan mengingat kemungkinan besar Bupati Bantul Suharsono akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020 atau sebagai calon bupati petahana yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD.
"Kami sudah sampaikan ke Bupati mohon kalau kaitannya dengan agenda pemerintahan untuk saat ini jangan dulu untuk ke arah kegiatan mengkampanyekan, tentu itu berlaku terus," kata Supardi di Bantul, Kamis (5/12/2019).
Selain agenda pemerintahan, gedung atau perkantoran serta fasilitas milik pemerintah daerah atau desa tidak digunakan untuk kegiatan kampanye atau parpol. Sebab dapat diindikasikan sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Polres Bantul: Kecelakaan Jalan Cinomati Kebanyakan Wisatawan Luar Kota
"Juga kaitannya dengan netralitas ASN (aparatur sipil negara) harus dijaga, netralitas ASN itu kaitan dengan tindakan, perilaku dan kalau ASN itu kan terikat 24 jam sama juga dengan pejabat, kepala desa dan perangkat desa," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, bahwa seluruh ASN di Kabupaten Bantul harus netral di setiap pemilihan, baik pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pilkada.
"Karena itu Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut akan segera menerbitkan edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) se-Bantul untuk bisa disosialisasikan kepada ASN yang berada di bawahnya," katanya.
Sedangkan terkait dengan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, Sekda mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, seperti halnya kasus pelanggaran netralitas ASN oleh belasan ASN pada Pilkada Bantul 2015.
"Itu merupakan kebijakan kepala daerah, kita tinggal menerima saja. Dan semua mandatori itu wajib kita laksanakan. Terkait sanksi terhadap mereka yang dulu tidak netral dan Pak Bupati mengeluarkan kebijakan seperti itu, ya tentunya itu menjadi ranah beliau untuk mengambil kebijakan" katanya. (Antara)
Baca Juga: Soal Pelebaran Jalan Cinomati, Begini Tanggapan Polres Bantul
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia