SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau Bupati Bantul tidak mengarahkan agenda-agenda pemerintahan untuk kegiatan kampanye. Bupati Bantul juga diminta jangan keluarkan ajakan memilih calon menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Anggota Bawaslu Bantul Supardi mengatakan imbauan itu disampaikan mengingat kemungkinan besar Bupati Bantul Suharsono akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020 atau sebagai calon bupati petahana yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD.
"Kami sudah sampaikan ke Bupati mohon kalau kaitannya dengan agenda pemerintahan untuk saat ini jangan dulu untuk ke arah kegiatan mengkampanyekan, tentu itu berlaku terus," kata Supardi di Bantul, Kamis (5/12/2019).
Selain agenda pemerintahan, gedung atau perkantoran serta fasilitas milik pemerintah daerah atau desa tidak digunakan untuk kegiatan kampanye atau parpol. Sebab dapat diindikasikan sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Polres Bantul: Kecelakaan Jalan Cinomati Kebanyakan Wisatawan Luar Kota
"Juga kaitannya dengan netralitas ASN (aparatur sipil negara) harus dijaga, netralitas ASN itu kaitan dengan tindakan, perilaku dan kalau ASN itu kan terikat 24 jam sama juga dengan pejabat, kepala desa dan perangkat desa," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, bahwa seluruh ASN di Kabupaten Bantul harus netral di setiap pemilihan, baik pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pilkada.
"Karena itu Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut akan segera menerbitkan edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) se-Bantul untuk bisa disosialisasikan kepada ASN yang berada di bawahnya," katanya.
Sedangkan terkait dengan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, Sekda mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, seperti halnya kasus pelanggaran netralitas ASN oleh belasan ASN pada Pilkada Bantul 2015.
"Itu merupakan kebijakan kepala daerah, kita tinggal menerima saja. Dan semua mandatori itu wajib kita laksanakan. Terkait sanksi terhadap mereka yang dulu tidak netral dan Pak Bupati mengeluarkan kebijakan seperti itu, ya tentunya itu menjadi ranah beliau untuk mengambil kebijakan" katanya. (Antara)
Baca Juga: Soal Pelebaran Jalan Cinomati, Begini Tanggapan Polres Bantul
Berita Terkait
-
Spanduk Dukungan untuk Gibran Mulai Bertebaran di Kota Solo
-
Sebut Tak Ada Nepotisme, PDIP: Kebetulan Gibran dan Bobby Keluarga Jokowi
-
Viral Setelah Resign Sebagai ASN, Ini Usaha yang Digeluti Mubarok Sekarang
-
Polres Bantul: Kecelakaan Jalan Cinomati Kebanyakan Wisatawan Luar Kota
-
Soal Pelebaran Jalan Cinomati, Begini Tanggapan Polres Bantul
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?