SuaraJogja.id - Satu dari dua remaja yang ditangkap warga di Dusun Lojajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, karena diduga melakukan aksi klitih, telah ditahan.
Kapolsek Ngaglik Kompol Ali Mas'ud mengatakan, saat ini pelaku berinisial NP (23) ditahan di polsek setempat, sedangkan FHA (20) hanya menjadi saksi karena tak cukup bukti untuk menaikkannya sebagai tersangka.
"Satu yang sudah di tahan karena terdapat sejumlah bukti yang kuat. Satu pelaku lainnya tak ada bukti dan hanya menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami amankan di antaranya pedang sepanjang lebih kurang 50 sentimeter dan satu buah sepeda motor," ungkap Ali kepada SuaraJogja.id, Kamis (5/12/2019).
Meski tak sampai melukai warga, NP dikenai pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 sebagai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Posting Foto di Pinggir Kolam Renang, Jorge Lorenzo Sindir Haters
Selain mengamankan alat bukti berupa pedang, dalam pengembangannya setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, polisi menemukan pil koplo yang disimpan di rumah NP.
Obat jenis stilosi sebanyak 70 butir dan pil heximer sebanyak sembilan butir pun ikut diamankan polisi.
"Setelah dilakukan penggeledahan [ke rumah NP] ada jenis obat yang masuk kategori G yang bisa didapat hanya dengan resep dokter. Kami masih menyelidiki mengapa obat itu disimpan tersangka. Tapi saat melakukan aksinya, tersangka tidak dalam keadaan mabuk," tambah Ali.
Ali mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, NP dan FHA berniat balas dendam saat berkendara di malam hari sambil membawa pedang.
"Penuturan tersangka, sebelumnya teman tersangka pernah disakiti orang. Karena disakiti, dia melancarkan aksinya tersebut [untuk balas dendam]. Satu tersangka ini sengaja membawa pedang sepanjang 50 sentimeter," terang Ali.
Baca Juga: Garuda Indonesia Pasrah Ari Askhara Dipecat Erick Thohir
Ali menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/12/2019) pukul 21.30 WIB. NP dan FHA keluar malam karena ingin mencari orang yang pernah menyakitinya, sambil membawa senjata tajam.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Febby Rastanty, Siapa Saja yang Boleh Gelar Prosesi Pedang Pora?
-
Tawuran Brutal di Kereta Paris: Remaja Bersenjata Kapak, Pedang, & Tongkat Baseball
-
Israel Ancam "Serangan Sangat Keras" jika Iran Balas Dendam Lagi
-
Film Confessions: Balas Dendam dengan Memainkan Psikologis Pelaku
-
Balas Dendam 25 Tahun, Wanita Ini Berjuang Jadi Polisi untuk Tangkap Sendiri Pembunuh Ayahnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya