Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 Desember 2019 | 19:03 WIB
Barang bukti aksi klitih di Lojajar, Ngaglik yang berhasil diamankan Polsek Ngaglik. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satu dari dua remaja yang ditangkap warga di Dusun Lojajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, karena diduga melakukan aksi klitih, telah ditahan.

Kapolsek Ngaglik Kompol Ali Mas'ud mengatakan, saat ini pelaku berinisial NP (23) ditahan di polsek setempat, sedangkan FHA (20) hanya menjadi saksi karena tak cukup bukti untuk menaikkannya sebagai tersangka.

"Satu yang sudah di tahan karena terdapat sejumlah bukti yang kuat. Satu pelaku lainnya tak ada bukti dan hanya menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami amankan di antaranya pedang sepanjang lebih kurang 50 sentimeter dan satu buah sepeda motor," ungkap Ali kepada SuaraJogja.id, Kamis (5/12/2019).

Meski tak sampai melukai warga, NP dikenai pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 sebagai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Posting Foto di Pinggir Kolam Renang, Jorge Lorenzo Sindir Haters

Selain mengamankan alat bukti berupa pedang, dalam pengembangannya setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, polisi menemukan pil koplo yang disimpan di rumah NP.

Obat jenis stilosi sebanyak 70 butir dan pil heximer sebanyak sembilan butir pun ikut diamankan polisi.

"Setelah dilakukan penggeledahan [ke rumah NP] ada jenis obat yang masuk kategori G yang bisa didapat hanya dengan resep dokter. Kami masih menyelidiki mengapa obat itu disimpan tersangka. Tapi saat melakukan aksinya, tersangka tidak dalam keadaan mabuk," tambah Ali.

Ali mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, NP dan FHA berniat balas dendam saat berkendara di malam hari sambil membawa pedang.

"Penuturan tersangka, sebelumnya teman tersangka pernah disakiti orang. Karena disakiti, dia melancarkan aksinya tersebut [untuk balas dendam]. Satu tersangka ini sengaja membawa pedang sepanjang 50 sentimeter," terang Ali.

Baca Juga: Garuda Indonesia Pasrah Ari Askhara Dipecat Erick Thohir

Ali menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/12/2019) pukul 21.30 WIB. NP dan FHA keluar malam karena ingin mencari orang yang pernah menyakitinya, sambil membawa senjata tajam.

Selama di jalan raya, NP menggesekkan senjata tajam berupa pedang ke aspal.

"Saat perjalanan dua pelaku ini menemukan rombongan sepeda motor dan mendekatinya. Lalu salah satu dari rombongan tersebut berteriak "begal" karena melihat NP membawa senjata tajam. Dua pelaku panik dan memacu kendaraan hingga terjatuh," kata Ali.

"FHA berlari ke arah sawah, sementara NP tertinggal dan mengancam rombongan warga yang akan menangkapnya dengan mengayunkan pedang yang dia bawa," imbuhnya.

Setelah mampu menangkap NP, warga kemudian melaporkannya ke Polsek Ngaglik untuk ditindak lebih lanjut.

Load More