SuaraJogja.id - Satu penumpang pesawat AirAsia QZ 8441 ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (6/12/2019), karena mengaku membawa bom.
"Kasus tersebut terjadi Pada pukul 08.15 WIB, petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Jogja - Denpasar)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama.
Kronologi kejadian bermula dari laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang inisial TH mengatakan pada seorang rekannya, bahwa dia membawa barang bawaan bom.
Pembicaraan tentang bom itu terjadi sesaat setelah kru pesawat melakukan penuutupan pintu serta pesawat hendak take-off.
Baca Juga: Empat Orang Bawa Bom, Bobol Indekos di Kraton
"Pramugari kemudian melakukan laporan kepada kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya.
Setelah membawa penumpang inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang.
"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan klir dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," katanya.
Ia mengatakan, IT sendiri dibatalkan keberangkatannya oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader.
"Kembali kami tegaskan dan kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelajar Bawa Bom Molotov saat Demo Rusuh di DPR
Agus mengatakan, tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.
Berita Terkait
-
Landasan Pacu Bandara Adisutjipto Rusak, Penerbangan Delay Hampir 3 Jam
-
Mahfud Curhat Telat ke Trisakti gegara Aspal Bandara Adisutjipto Mengelupas
-
Penerbangan Domestik Adisutjipto Dipindah ke YIA, Target Mulai Januari 2020
-
Wajah Shireen Sungkar Mejeng di Badan Pesawat, Beli Pesawat?
-
Mulai April, Bule yang Plesiran ke Jogja Bakal Turun di Kulon Progo
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit
-
Baru Pulang Haji, Ayah Penganiaya Driver ShopeeFood Ikut jadi Tersangka, Ini Perannya