SuaraJogja.id - Satu penumpang pesawat AirAsia QZ 8441 ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (6/12/2019), karena mengaku membawa bom.
"Kasus tersebut terjadi Pada pukul 08.15 WIB, petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS (Jogja - Denpasar)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama.
Kronologi kejadian bermula dari laporan dari pramugari "on duty" yang mendapati seorang penumpang inisial TH mengatakan pada seorang rekannya, bahwa dia membawa barang bawaan bom.
Pembicaraan tentang bom itu terjadi sesaat setelah kru pesawat melakukan penuutupan pintu serta pesawat hendak take-off.
Baca Juga: Empat Orang Bawa Bom, Bobol Indekos di Kraton
"Pramugari kemudian melakukan laporan kepada kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya.
Setelah membawa penumpang inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang.
"Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan klir dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB," katanya.
Ia mengatakan, IT sendiri dibatalkan keberangkatannya oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Airport Security Investigation Team Leader.
"Kembali kami tegaskan dan kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelajar Bawa Bom Molotov saat Demo Rusuh di DPR
Agus mengatakan, tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437," katanya.
Berita Terkait
-
Landasan Pacu Bandara Adisutjipto Rusak, Penerbangan Delay Hampir 3 Jam
-
Mahfud Curhat Telat ke Trisakti gegara Aspal Bandara Adisutjipto Mengelupas
-
Penerbangan Domestik Adisutjipto Dipindah ke YIA, Target Mulai Januari 2020
-
Wajah Shireen Sungkar Mejeng di Badan Pesawat, Beli Pesawat?
-
Mulai April, Bule yang Plesiran ke Jogja Bakal Turun di Kulon Progo
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?