SuaraJogja.id - Menteri Agama, Jenderal (Purn) Fachrul Razi menanggapi instruksi Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang yang menginginkan agar Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait dengan sertifikasi majelis Ta'lim untuk direvisi.
Fachrul Razi mengatakan pihaknya tidak ada sedikitpun niatan untuk mewajibkan majelis taklim bersertifikat namun sifatnya hanya sukarela. Fachrul Razi menandaskan bahwa hal tersebut bukan mewajibkan ataupun memaksakan namun secara sukarela.
"Silahkan yang mau, yang tidak juga tidak apa-apa. Karena sesuai pasal-pasal, kan sudah dijelaskan di situ," ujarnya, saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Bantul, Kamis (12/12/2019).
Fachrul Razi mengatakan karena memang tidak ada paksaan dan mewajibkan maka semuanya diserahkan kepada masyarakat dan akan berjalan seperti yang sudah terjadi saat ini. Dan jika sudah ada yang mendaftar namun tidak melengkapi persyaratannya maka hal tersebut dianggap tidak jadi.
Sebelumnya Fachrul Razi telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim. Ketentuan tersebut berbunyi Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Masukan Soal Khilafah di Pelajaran Fikih, Menag Fachrul: Level Tertentu Aja
-
Menag: Sertifikasi Majelis Taklim Hanya untuk Data Pemerintah
-
Diprotes Ormas Islam, Menag Enggan Cabut Peraturan Majelis Taklim
-
Menag Fachrul Razi Terbitkan Aturan Layanan Sertifikasi Halal
-
Presiden PKS soal PMA Majelis Taklim: Mengingatkan Kita ke Zaman Orba
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan