SuaraJogja.id - Biro Tata Pemerintahan Sekeretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (Biro Tapem Setda DIY) memastikan nomenklatur lokal sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY, yang akan diberlakukan pada 2020, tidak akan membingungkan.
Salah satu alasannya, perubahan nama lembaga maupun jabatan itu tak akan memengaruhi penyebutan dan penulisan dalam Administrasi Pertanahan serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan kata lain, nama lembaga di KTP, sertifikat tanah, dan dokumen sejenis tak akan berubah.
Diungkapkan Biro Tapem Setda DIY melalui akun Twitter @birotapemdiy, Senin (16/12/2019), ketentuan itu sesuai Pasal 12 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019.
Baca Juga: Pendekar Silat Bojonegoro Tawuran, 88 Orang Ditangkap
Selain itu, Biro Tapem Setda DIY juga menjadikan dua provinsi lain yang memberlakukan nomenklatur lokal sebagai contoh.
"Apakah tidak menimbulkan kebingungan? Jawabannya tidak. Coba Kakak tanya deh ke saudara-sudara kita, misal yang dari provinsi:
- Nangroe Aceh Darussalam, dengan nomenklatur lokal Mukim & Gampong (untuk Kecamatan & Desa);
- Sumatra Barat, dengan nomenklatur lokal Nagari (untuk Desa)," cuit @birotapemdiy.
Setda DIY meyakinkan, jika provonsi lain bisa, maka begitu juga warga DIY. Apalagi, ditegaskan kembali oleh Setda DIY, tak ada yang berubah di dokumen nasional.
"Mereka bisa kok menerapkan nomenklatur lokal, padahal dokumen adminduk, capil, & administrasi pertanahannya menggunakan nomenklatur nasional. Mereka bisa, berarti kita juga bisa. Apalagi, kita tidak mengubah, namun mengembalikan nomenklatur lokal yang dulu pernah berlaku di DIY," ungkap Setda DIY.
Baca Juga: Ciri-ciri Fadli Pegawai Bank yang Hilang Misterius Usai Telepon Istri Hamil
"Prinsip, yang perlu kita lakukan adalah membiasakan diri dengan nomenklatur lokal tersebut. Sama seperti yang selama ini kita lakukan saat memanggil Pak/Bu Kades dengan sebutan "Pak/Bu Lurah"," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Kebakaran Gerbong Kereta di Yogyakarta, Menhub Perintahkan Evaluasi Total KAI
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa