SuaraJogja.id - Biro Tata Pemerintahan Sekeretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (Biro Tapem Setda DIY) memastikan nomenklatur lokal sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY, yang akan diberlakukan pada 2020, tidak akan membingungkan.
Salah satu alasannya, perubahan nama lembaga maupun jabatan itu tak akan memengaruhi penyebutan dan penulisan dalam Administrasi Pertanahan serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan kata lain, nama lembaga di KTP, sertifikat tanah, dan dokumen sejenis tak akan berubah.
Diungkapkan Biro Tapem Setda DIY melalui akun Twitter @birotapemdiy, Senin (16/12/2019), ketentuan itu sesuai Pasal 12 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019.
Baca Juga: Pendekar Silat Bojonegoro Tawuran, 88 Orang Ditangkap
Selain itu, Biro Tapem Setda DIY juga menjadikan dua provinsi lain yang memberlakukan nomenklatur lokal sebagai contoh.
"Apakah tidak menimbulkan kebingungan? Jawabannya tidak. Coba Kakak tanya deh ke saudara-sudara kita, misal yang dari provinsi:
- Nangroe Aceh Darussalam, dengan nomenklatur lokal Mukim & Gampong (untuk Kecamatan & Desa);
- Sumatra Barat, dengan nomenklatur lokal Nagari (untuk Desa)," cuit @birotapemdiy.
Setda DIY meyakinkan, jika provonsi lain bisa, maka begitu juga warga DIY. Apalagi, ditegaskan kembali oleh Setda DIY, tak ada yang berubah di dokumen nasional.
"Mereka bisa kok menerapkan nomenklatur lokal, padahal dokumen adminduk, capil, & administrasi pertanahannya menggunakan nomenklatur nasional. Mereka bisa, berarti kita juga bisa. Apalagi, kita tidak mengubah, namun mengembalikan nomenklatur lokal yang dulu pernah berlaku di DIY," ungkap Setda DIY.
Baca Juga: Ciri-ciri Fadli Pegawai Bank yang Hilang Misterius Usai Telepon Istri Hamil
"Prinsip, yang perlu kita lakukan adalah membiasakan diri dengan nomenklatur lokal tersebut. Sama seperti yang selama ini kita lakukan saat memanggil Pak/Bu Kades dengan sebutan "Pak/Bu Lurah"," tutupnya.
Pemda DIY akan mengubah nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh kabupaten/kota pada 2020 mendatang, sesuai amanat UU No 13/2012 tentang keistimewaan DIY.
Kecamatan di kabupaten diganti jadi kapanewon, kecamatan di kota jadi kemantren, dan camat di kabupaten maupun kota diubah jadi panewu.
Sementara itu, desa di kabupaten berubah jadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Namun, nama kelurahan di Kota Yogyakarta masih tetap sama atau tidak diubah.
Sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekcam akan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan jadi jawatan praja, sie tantrib jadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan jadi jawatan kemakmuran, sie kesejahteraan masyarakat jadi jawatan sosial, dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Di tingkat kalurahan, jabatan sekdes berubah jadi carik, urusan keuangan jadi danarta, TU jadi tata laksana, urusan perencanaan jadi pangripta, sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan jadi ulu-ulu, dan sie pelayanan jadi kamituwa.
Berita Terkait
-
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Perkara Paulus Tannos di Singapura
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Kebakaran Gerbong Kereta di Yogyakarta, Menhub Perintahkan Evaluasi Total KAI
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan