SuaraJogja.id - Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul mengeluarkan surat perintah pencabutan izin usaha mikro kecil (IUMK) untuk pengecer BBM termasuk pom mini.
Surat bernomor 508 018 15 tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul Agus Sulistyana tertanggal 13 Desember 2019.
Dalam surat tersebut, Agus menyebutkan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan pemerintah ah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta hasil rapat koordinasi tanggal 12 Desember bertempat di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri. Dengan keluarnya surat tersebut, dinas tersebut memerintahkan camat untuk mencabut surat izin usaha mikro pengecer BBM termasuk pom mini.
Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan surat tersebut. Menurutnya surat tersebut ditujukan kepada para camat karena selama ini yang mengeluarkan IUMK Pengecer BBM adalah Kecamatan.
"Sebenarnya ini ditujukan untuk pengecer pertalite. Sementara untuk pengecer pertamax tetap diperbolehkan,"ujarnya.
Namun dalam kasus-kasus tertentu, pengecer pertalite masih diperbolehkan. Seperti bahan bakar yang digunakan untuk pertanian dan juga perikanan. Namun hal tersebut masih perlu persyaratan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Meski begitu, surat edaran tersebut ditanggapi negatif oleh warga Bantul yang tinggal di kawasan pelosok. Seperti diungkapkan seorang warga Kecamatan Dlingo Wahyu Yulianto. Dia menolak rencana tersebut karena saat ini belum ada SPBU yang melayani kebutuhan BBM di kecamatan tersebut.
"SPBU terdekat kami di Kecamatan Imogiri, Bantul. Jaraknya 15-20 kilometer dari Dlingo dan SPBU Gading dan Playen yang ada di Gunungkidul, jaraknya juga sama ke Imogiri,"ujarnya.
Baca Juga: Duh, Pertamini Ternyata Ilegal dan Rentan Penipuan Takaran
Ia khawatir jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan maka Warga Dlingo akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut. Selama ini, warga Dlingo sangat terbantu dengan pengecer ataupun Minipom yang banyak terdapat di wilayah tersebut. Terlebih kemampuan warga Dlingo yang terbatas sehingga dalam membeli BBM pun hanya eceran satu atau dua liter saja.
Sementara, PT Pertamina menegaskan bakal mengikuti aturan pemerintah mengenai keberadaan pom mini yang kini banyak tersebar di berbagai wilayah.
Sales Area Manager PT Pertamina MOR VI Wilayah Yogyakarta Pande Made Andi Suryawan mengemukakan untuk penyaluran BBM perlu izin niaga. Namun untuk penerapan aturan tersebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat sekitar.
"Nanti tetap akan kita diskusikan solusi terbaiknya,"tambahnya.
Ketika dimintai pendapat terkait dengan keberadaan pom mini, Pande mengatakan jika tidak sesuai peruntukannya maka hal tersebut bahaya. Karena seringkali akhir-akhir ini terjadi kecelakaan atau kebakaran yang terjadi di SPBU munculnya karena faktor eksternal seperti jeriken-jeriken.
"Sebaiknya untuk masyarakat silahkan membeli BBM di tempat yang aman. Yang memang resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku,"ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing