SuaraJogja.id - Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul mengeluarkan surat perintah pencabutan izin usaha mikro kecil (IUMK) untuk pengecer BBM termasuk pom mini.
Surat bernomor 508 018 15 tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul Agus Sulistyana tertanggal 13 Desember 2019.
Dalam surat tersebut, Agus menyebutkan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan pemerintah ah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta hasil rapat koordinasi tanggal 12 Desember bertempat di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri. Dengan keluarnya surat tersebut, dinas tersebut memerintahkan camat untuk mencabut surat izin usaha mikro pengecer BBM termasuk pom mini.
Baca Juga: Duh, Pertamini Ternyata Ilegal dan Rentan Penipuan Takaran
Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan surat tersebut. Menurutnya surat tersebut ditujukan kepada para camat karena selama ini yang mengeluarkan IUMK Pengecer BBM adalah Kecamatan.
"Sebenarnya ini ditujukan untuk pengecer pertalite. Sementara untuk pengecer pertamax tetap diperbolehkan,"ujarnya.
Namun dalam kasus-kasus tertentu, pengecer pertalite masih diperbolehkan. Seperti bahan bakar yang digunakan untuk pertanian dan juga perikanan. Namun hal tersebut masih perlu persyaratan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Meski begitu, surat edaran tersebut ditanggapi negatif oleh warga Bantul yang tinggal di kawasan pelosok. Seperti diungkapkan seorang warga Kecamatan Dlingo Wahyu Yulianto. Dia menolak rencana tersebut karena saat ini belum ada SPBU yang melayani kebutuhan BBM di kecamatan tersebut.
"SPBU terdekat kami di Kecamatan Imogiri, Bantul. Jaraknya 15-20 kilometer dari Dlingo dan SPBU Gading dan Playen yang ada di Gunungkidul, jaraknya juga sama ke Imogiri,"ujarnya.
Baca Juga: BBM Pertamini Legal atau Ilegal?
Ia khawatir jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan maka Warga Dlingo akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut. Selama ini, warga Dlingo sangat terbantu dengan pengecer ataupun Minipom yang banyak terdapat di wilayah tersebut. Terlebih kemampuan warga Dlingo yang terbatas sehingga dalam membeli BBM pun hanya eceran satu atau dua liter saja.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi di Wilayah Maluku Aman
-
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
-
Jelang Arus Balik Lebaran, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
-
Lebaran 2025 Tarif Parkir Naik, Nilainya Setara BBM Pertamax
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan