SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta siap menggelar Operasi Patuh Progo 2025.
Setidaknya ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal berujung tilang jika tak dipatuhi oleh pengendara.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menuturkan bahwa Operasi Patuh Progo 2025 akan mulai digelar pada 14-27 Juli 2025.
"Ada tujuh [prioritas pelanggaran yang jadi atensi]. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, salah satunya adalah dari identitasnya yang tersangkutan, bisa kita ketahui," kata Alvian, Minggu (13/7/2025).
Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.
Semua perilaku tersebut dinilai kepolisian dapat memperbesar fatalitas jika terjadi kecelakaan.
"Ini yang kami sebut tadi, meningkatkan fatalitas ataupun cenderung akan meningkatkan risiko laka lantas," kata dia.
Pelanggaran lainnya yang tak luput dari atensi yakni pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.
"Walaupun yang jalur-jalur kecil, yang sirip-sirip, tetap namanya pelanggaran adalah pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini sudah dimulai dari tahapan sosialisasi hingga nanti dilakukan penindakan langsung bagi pelanggar.
Kendatu tetap fokus pada penindakan, Operasi Patuh Progo 2025 ini juga tetap disisipi kegiatan preemtif dan preventif.
Mulai dari edukasi yang dilakukan ke sekolah-sekolah, pengguna jalan, hingga sopir angkutan barang terkait bahaya overdimensi dan overloading (ODOL).
Knalpot Brong Bisa Kena Tilang
Ditambahkan Alvian, pelanggar bakal dikenakan sanksi tilang di tempat. Misalnya saja kepada pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kendaraan tersebut.
"Knalpot tidak sesuai dengan spektek itu tetap pelaksanaan tilang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sleman Porak-Poranda: 8 Luka-Luka Akibat Hujan Angin, Joglo Kos Roboh
-
DANA Kaget: Banjir Rezeki! Intip Trik Ampuh Klaim Saldo Gratis Hari Ini
-
Jogja 'Sumuk' Parah, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas Ekstrem
-
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
-
Kecelakaan Maut BMW Sleman: Terdakwa Mengemudi Tanpa Kacamata, Ahli Mata Justru Bilang Begini