SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta siap menggelar Operasi Patuh Progo 2025.
Setidaknya ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal berujung tilang jika tak dipatuhi oleh pengendara.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menuturkan bahwa Operasi Patuh Progo 2025 akan mulai digelar pada 14-27 Juli 2025.
"Ada tujuh [prioritas pelanggaran yang jadi atensi]. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, salah satunya adalah dari identitasnya yang tersangkutan, bisa kita ketahui," kata Alvian, Minggu (13/7/2025).
Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.
Semua perilaku tersebut dinilai kepolisian dapat memperbesar fatalitas jika terjadi kecelakaan.
"Ini yang kami sebut tadi, meningkatkan fatalitas ataupun cenderung akan meningkatkan risiko laka lantas," kata dia.
Pelanggaran lainnya yang tak luput dari atensi yakni pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.
"Walaupun yang jalur-jalur kecil, yang sirip-sirip, tetap namanya pelanggaran adalah pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini sudah dimulai dari tahapan sosialisasi hingga nanti dilakukan penindakan langsung bagi pelanggar.
Kendatu tetap fokus pada penindakan, Operasi Patuh Progo 2025 ini juga tetap disisipi kegiatan preemtif dan preventif.
Mulai dari edukasi yang dilakukan ke sekolah-sekolah, pengguna jalan, hingga sopir angkutan barang terkait bahaya overdimensi dan overloading (ODOL).
Knalpot Brong Bisa Kena Tilang
Ditambahkan Alvian, pelanggar bakal dikenakan sanksi tilang di tempat. Misalnya saja kepada pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kendaraan tersebut.
"Knalpot tidak sesuai dengan spektek itu tetap pelaksanaan tilang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara