Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi knalpot brong. [Dok Polsek Kartasura]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta siap menggelar Operasi Patuh Progo 2025.

Setidaknya ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal berujung tilang jika tak dipatuhi oleh pengendara.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menuturkan bahwa Operasi Patuh Progo 2025 akan mulai digelar pada 14-27 Juli 2025.

"Ada tujuh [prioritas pelanggaran yang jadi atensi]. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, salah satunya adalah dari identitasnya yang tersangkutan, bisa kita ketahui," kata Alvian, Minggu (13/7/2025).

Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.

Semua perilaku tersebut dinilai kepolisian dapat memperbesar fatalitas jika terjadi kecelakaan.

"Ini yang kami sebut tadi, meningkatkan fatalitas ataupun cenderung akan meningkatkan risiko laka lantas," kata dia.

Pelanggaran lainnya yang tak luput dari atensi yakni pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.

"Walaupun yang jalur-jalur kecil, yang sirip-sirip, tetap namanya pelanggaran adalah pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini sudah dimulai dari tahapan sosialisasi hingga nanti dilakukan penindakan langsung bagi pelanggar.

Kendatu tetap fokus pada penindakan, Operasi Patuh Progo 2025 ini juga tetap disisipi kegiatan preemtif dan preventif.

Mulai dari edukasi yang dilakukan ke sekolah-sekolah, pengguna jalan, hingga sopir angkutan barang terkait bahaya overdimensi dan overloading (ODOL).

Knalpot Brong Bisa Kena Tilang

Ditambahkan Alvian, pelanggar bakal dikenakan sanksi tilang di tempat. Misalnya saja kepada pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kendaraan tersebut.

"Knalpot tidak sesuai dengan spektek itu tetap pelaksanaan tilang," tegasnya.

Load More