SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta siap menggelar Operasi Patuh Progo 2025.
Setidaknya ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal berujung tilang jika tak dipatuhi oleh pengendara.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menuturkan bahwa Operasi Patuh Progo 2025 akan mulai digelar pada 14-27 Juli 2025.
"Ada tujuh [prioritas pelanggaran yang jadi atensi]. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, salah satunya adalah dari identitasnya yang tersangkutan, bisa kita ketahui," kata Alvian, Minggu (13/7/2025).
Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.
Semua perilaku tersebut dinilai kepolisian dapat memperbesar fatalitas jika terjadi kecelakaan.
"Ini yang kami sebut tadi, meningkatkan fatalitas ataupun cenderung akan meningkatkan risiko laka lantas," kata dia.
Pelanggaran lainnya yang tak luput dari atensi yakni pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.
"Walaupun yang jalur-jalur kecil, yang sirip-sirip, tetap namanya pelanggaran adalah pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari ini sudah dimulai dari tahapan sosialisasi hingga nanti dilakukan penindakan langsung bagi pelanggar.
Kendatu tetap fokus pada penindakan, Operasi Patuh Progo 2025 ini juga tetap disisipi kegiatan preemtif dan preventif.
Mulai dari edukasi yang dilakukan ke sekolah-sekolah, pengguna jalan, hingga sopir angkutan barang terkait bahaya overdimensi dan overloading (ODOL).
Knalpot Brong Bisa Kena Tilang
Ditambahkan Alvian, pelanggar bakal dikenakan sanksi tilang di tempat. Misalnya saja kepada pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kendaraan tersebut.
"Knalpot tidak sesuai dengan spektek itu tetap pelaksanaan tilang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat