Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi knalpot brong. [Dok Polsek Kartasura]

Alvian bilang setiap petugas yang diterjunkan sudah dibekali blanko tilang maupun teguran tertulis. Dia menyebut bahwa penindakan akan dilakukan secara terbuka, termasuk tilang langsung saat razia maupun patroli keliling.

Terkait knalpot brong, pelanggar juga akan diwajibkan menyerahkan knalpot secara sukarela.

Hal itu sebagai bagian dari pembuktian telah mengganti perangkat kendaraan.

"Ketika datang ambil surat-surat itu, setelah ditilang juga membawa knalpot lamanya untuk diserahkan secara sukarela," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Alvian tak lupa mengingatkan pentingnya etika berkendara di jalan raya.

"Kita berkendara di jalan raya itu tidak sendirian, ada orang lain. Jadi kita harus saling menghormati dengan orang lain yang sama-sama pengguna jalan," pungkasnya.

Load More