Alvian bilang setiap petugas yang diterjunkan sudah dibekali blanko tilang maupun teguran tertulis. Dia menyebut bahwa penindakan akan dilakukan secara terbuka, termasuk tilang langsung saat razia maupun patroli keliling.
Terkait knalpot brong, pelanggar juga akan diwajibkan menyerahkan knalpot secara sukarela.
Hal itu sebagai bagian dari pembuktian telah mengganti perangkat kendaraan.
"Ketika datang ambil surat-surat itu, setelah ditilang juga membawa knalpot lamanya untuk diserahkan secara sukarela," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Alvian tak lupa mengingatkan pentingnya etika berkendara di jalan raya.
"Kita berkendara di jalan raya itu tidak sendirian, ada orang lain. Jadi kita harus saling menghormati dengan orang lain yang sama-sama pengguna jalan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Sleman Porak-Poranda: 8 Luka-Luka Akibat Hujan Angin, Joglo Kos Roboh
-
DANA Kaget: Banjir Rezeki! Intip Trik Ampuh Klaim Saldo Gratis Hari Ini
-
Jogja 'Sumuk' Parah, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas Ekstrem
-
Rambu Siluman di Jalan Palagan? Ini Fakta Baru di Lokasi Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
-
Kecelakaan Maut BMW Sleman: Terdakwa Mengemudi Tanpa Kacamata, Ahli Mata Justru Bilang Begini