Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 19 Desember 2019 | 14:36 WIB
Ilustrasi ayam - (Pixabay/sippakorn)

SuaraJogja.id - Tim gabungan Polsek Kokap dan Polres Kulon Progo akhirnya mengungkap kasus pencurian belasan ayam bangkok bernilai puluhan juta rupiah yang terjadi pada Juni lalu.

Dua maling ayam itu juga telah diringkus polisi pada Senin (16/12/2019). Keduanya adalah Sulisdiono (55), warga Desa Kedundang, Kecamatan Temon, dan Sugeng Santoso (41), Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap.

Dilansir HarianJogja.com -- jaringan Suara.com -- Sulisdiono dan Sugeng ditangkap tim gabungan di tempat berbeda. Sulisdiono diringkus di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sementara Sugeng di rumahnya.

"Bersama Resmob Polres Kulon Progo, polisi kali pertama meringkus Sulisdiono sekitar pukul 11.00 WIB. Dari informasi pelaku, dirinya tidak beraksi sendiri, tapi ada pelaku lain, yaitu Sugeng, di hari yang sama ditangkap di rumah," ujar Kapolsek Temon AKP Rubianto, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Keren, Jokowi Naik Motor Copper Tinjau Jalan Trans Kalimantan

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di rumah Edi Sutarto, warga Dusun Pripih, Desa Hargomulyo, Kokap.

Korban mengetahui ayam bangkoknya dicuri dari kandang di belakang rumahnya pada Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 5.30 WIB.

Sebanyak 17 ayam dan dua telur menghilang dari tempatnya, dan korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Oleh para pelaku sendiri, ayam-ayam curian tersebut telah dijual.

Saat ini kepolisian masih memeriksa Sulisdiono dan Sugeng untuk mencari tahu motif mereka melakukan aksi tersebut.

Keduanya pun akan dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun.

Baca Juga: Permen Karet Berusia 5 Ribu Tahun Ungkap Genom Manusia Purba

Load More