SuaraJogja.id - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DUKMP) meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan dengan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pom mini. DKUKM menandaskan tidak ada larangan untuk aktivitas penjualan BBM eceran.
Kepala DUKMP Bantul, Agus Sulistyana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dalam hal ini Bupati dan seluruh OPD akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat. Namun jika ada hal yang belum sesuai ketentuan, maka akan disesuaikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada.
"Dalam hal UKM/IKM Bantul akan selalu difasilitasi,"ujarnya, Jum'at (21/12/2019) di kantornya.
Dan berkaitan dengan pengecer BBM, Pemerintah Kabupaten Bantul akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer. Yaitu dengan menunjukan Surat Keterangan Usaha sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak menyalahi aturan.
Agus menambahkan, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah usaha pom mini yang kini banyak tersebar di wilayah Bantul. Di mana para pengusaha pom mini tersebut mengantongi IUMK yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Dengan adanya IUMK tersebut maka pom mini tersebut dianggap seolah-olah legal.
"IUMK itu adalah ijin, maka hal tersebut dianggap resmi. Itu justru sebetulnya salah kaprah, tidak diperbolehkan oleh Pertamina sesuai Undang-undang Minerba. Karena untuk melayani BBM ke konsumen adalah kewenangan SPBU, sehingga itu dianggap ilegal,"tambahnya.
Kebijakan ini akan mereka bawa ke tingkat provinsi di mana kabupaten Bantul menuntut persyaratan yang sama diberlakukan di kabupaten/kota lainnya. Sebab di kabupaten kota untuk membeli bahan bakar minyak demi kepentingan eceran tidak perlu menunjukkan surat keterangan usaha.
"Ini yang akan kami tuntut di provinsi. Terutama untuk pom mini,"ujarnya.
Di Bantul sendiri pihaknya telah mencatat setidaknya ada 141 pom mini yang dimiliki oleh masyarakat, dimana wilayah yang paling banyak terdapat pemilik adalah di kecamatan Sanden dan Kecamatan Bambanglipuro masing-masing mencapai 17 buah.
Baca Juga: Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal
Pihaknya menyoroti keberadaan pom mini tersebut karena ternyata pemiliknya bukan hanya orang Bantul. Sebagian besar pemilik pom mini justru berasal dari luar kabupaten Bantul namun usahanya dititipkan di Kabupaten Bantul dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal
-
Datangi KPU Sleman, GKR Hemas Wanti-Wanti Soal Pendataan Pemilih di Pilkada
-
Tabrakan di Bantul, Kuda Andong Ambruk di Jalan
-
Sebut Pertamina Sumber Kekacauan, Politisi Hanura: Luhut Memojokkan Jokowi
-
Minta Luhut Klarifikasi, Marwan Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Komut Pertamina
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur