SuaraJogja.id - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DUKMP) meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan dengan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pom mini. DKUKM menandaskan tidak ada larangan untuk aktivitas penjualan BBM eceran.
Kepala DUKMP Bantul, Agus Sulistyana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dalam hal ini Bupati dan seluruh OPD akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat. Namun jika ada hal yang belum sesuai ketentuan, maka akan disesuaikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada.
"Dalam hal UKM/IKM Bantul akan selalu difasilitasi,"ujarnya, Jum'at (21/12/2019) di kantornya.
Dan berkaitan dengan pengecer BBM, Pemerintah Kabupaten Bantul akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer. Yaitu dengan menunjukan Surat Keterangan Usaha sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak menyalahi aturan.
Agus menambahkan, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah usaha pom mini yang kini banyak tersebar di wilayah Bantul. Di mana para pengusaha pom mini tersebut mengantongi IUMK yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Dengan adanya IUMK tersebut maka pom mini tersebut dianggap seolah-olah legal.
"IUMK itu adalah ijin, maka hal tersebut dianggap resmi. Itu justru sebetulnya salah kaprah, tidak diperbolehkan oleh Pertamina sesuai Undang-undang Minerba. Karena untuk melayani BBM ke konsumen adalah kewenangan SPBU, sehingga itu dianggap ilegal,"tambahnya.
Kebijakan ini akan mereka bawa ke tingkat provinsi di mana kabupaten Bantul menuntut persyaratan yang sama diberlakukan di kabupaten/kota lainnya. Sebab di kabupaten kota untuk membeli bahan bakar minyak demi kepentingan eceran tidak perlu menunjukkan surat keterangan usaha.
"Ini yang akan kami tuntut di provinsi. Terutama untuk pom mini,"ujarnya.
Di Bantul sendiri pihaknya telah mencatat setidaknya ada 141 pom mini yang dimiliki oleh masyarakat, dimana wilayah yang paling banyak terdapat pemilik adalah di kecamatan Sanden dan Kecamatan Bambanglipuro masing-masing mencapai 17 buah.
Baca Juga: Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal
Pihaknya menyoroti keberadaan pom mini tersebut karena ternyata pemiliknya bukan hanya orang Bantul. Sebagian besar pemilik pom mini justru berasal dari luar kabupaten Bantul namun usahanya dititipkan di Kabupaten Bantul dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal
-
Datangi KPU Sleman, GKR Hemas Wanti-Wanti Soal Pendataan Pemilih di Pilkada
-
Tabrakan di Bantul, Kuda Andong Ambruk di Jalan
-
Sebut Pertamina Sumber Kekacauan, Politisi Hanura: Luhut Memojokkan Jokowi
-
Minta Luhut Klarifikasi, Marwan Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Komut Pertamina
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka