SuaraJogja.id - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DUKMP) meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan dengan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pom mini. DKUKM menandaskan tidak ada larangan untuk aktivitas penjualan BBM eceran.
Kepala DUKMP Bantul, Agus Sulistyana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dalam hal ini Bupati dan seluruh OPD akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat. Namun jika ada hal yang belum sesuai ketentuan, maka akan disesuaikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada.
"Dalam hal UKM/IKM Bantul akan selalu difasilitasi,"ujarnya, Jum'at (21/12/2019) di kantornya.
Dan berkaitan dengan pengecer BBM, Pemerintah Kabupaten Bantul akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer. Yaitu dengan menunjukan Surat Keterangan Usaha sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak menyalahi aturan.
Agus menambahkan, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah usaha pom mini yang kini banyak tersebar di wilayah Bantul. Di mana para pengusaha pom mini tersebut mengantongi IUMK yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Dengan adanya IUMK tersebut maka pom mini tersebut dianggap seolah-olah legal.
"IUMK itu adalah ijin, maka hal tersebut dianggap resmi. Itu justru sebetulnya salah kaprah, tidak diperbolehkan oleh Pertamina sesuai Undang-undang Minerba. Karena untuk melayani BBM ke konsumen adalah kewenangan SPBU, sehingga itu dianggap ilegal,"tambahnya.
Kebijakan ini akan mereka bawa ke tingkat provinsi di mana kabupaten Bantul menuntut persyaratan yang sama diberlakukan di kabupaten/kota lainnya. Sebab di kabupaten kota untuk membeli bahan bakar minyak demi kepentingan eceran tidak perlu menunjukkan surat keterangan usaha.
"Ini yang akan kami tuntut di provinsi. Terutama untuk pom mini,"ujarnya.
Di Bantul sendiri pihaknya telah mencatat setidaknya ada 141 pom mini yang dimiliki oleh masyarakat, dimana wilayah yang paling banyak terdapat pemilik adalah di kecamatan Sanden dan Kecamatan Bambanglipuro masing-masing mencapai 17 buah.
Baca Juga: Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal
Pihaknya menyoroti keberadaan pom mini tersebut karena ternyata pemiliknya bukan hanya orang Bantul. Sebagian besar pemilik pom mini justru berasal dari luar kabupaten Bantul namun usahanya dititipkan di Kabupaten Bantul dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal
-
Datangi KPU Sleman, GKR Hemas Wanti-Wanti Soal Pendataan Pemilih di Pilkada
-
Tabrakan di Bantul, Kuda Andong Ambruk di Jalan
-
Sebut Pertamina Sumber Kekacauan, Politisi Hanura: Luhut Memojokkan Jokowi
-
Minta Luhut Klarifikasi, Marwan Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Komut Pertamina
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
Terkini
-
Pintar Tapi Gak Paham Rakyat? Stafsus Mendikbud Bongkar Bahaya Pendidikan yang Gagal
-
Misteri Kematian Mahasiswa Amikom: Keluarga Dipaksa Tolak Autopsi? Ini Kata Kapolda DIY
-
Rumah Rp160 Jutaan di Bantul? Pemkab Siapkan Dukungan untuk Program Prabowo
-
Kecelakaan di Jalan Kaliurang: Mobil Putar Balik, Pengendara Motor Jadi Korban
-
Bukan Mengamankan, Mendampingi: Lurah di Yogyakarta Berpakaian Lurik Hadiri Demo Sambil Bagi-Bagi Makanan